Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jadwal KM Kirana VII Rute Lombok-Surabaya pada 19 - 23 September 2023

Kota Mataram
Jadwal KM Kirana VII Rute Lombok-Surabaya pada 19 - 23 September 2023
KM Kirana 7 di Pelabuhan Gili Mas Lembar Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Mataram, IDN Times - Selain rute Lembar - Ketapang, penyeberangan dari Pulau Lombok ke Jawa Timur, juga terdapat penyeberangan lintas Lombok - Surabaya. Penyeberangan lintas Lombok - Surabaya dilayani dari Pelabuhan Gili Mas Lombok Barat, NTB menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Penyeberangan jarak jauh lintas Lombok - Surabaya salah satunya dilayani kapal milik PT. Damai Lautan Utama yaitu KM Kirana VII. Waktu tempuh pelayaran Lombok - Surabaya sekitar 18 - 20 jam.

  1. 1. Jadwal KM Kirana VII rute Lombok - Surabaya pada 19 - 23 September 2023

    Suasana di atas kapal penyeberangan rute Lombok - Surabaya. (IDN Times/Muhammad Nasir)
    Suasana di atas kapal penyeberangan rute Lombok - Surabaya. (IDN Times/Muhammad Nasir)

    Pada pekan ini, penyeberangan lintas Lombok - Surabaya yang dilayani KM Kirana VII terjadwal pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu. Berikut jadwal lengkap keberangkatan KM Kirana VII pada pekan ini.

    1. Selasa, 19 September 2023, KM Kirana VII dijadwalkan berangkat dari Pelabuhan Gili Mas Lembar Lombok Barat pukul 11.00 WITA. Selanjutnya, KM Kirana VII dijadwalkan tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur pada Rabu, 20 September 2023 pukul 08.00 WIB.
    2. Kamis, 21 September 2023, KM Kirana VII dijadwalkan berangkat dari Pelabuhan Gili Mas Lembar Lombok Barat pukul 11.00 WITA. Selanjutnya, KM Kirana VII dijadwalkan tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur pada Jumat, 22 September 2023 pukul 08.00 WIB.
    3. Sabtu, 23 September 2023, KM Kirana VII dijadwalkan berangkat dari Pelabuhan Gili Mas Lembar Lombok Barat pukul 11.00 WITA. Selanjutnya, KM Kirana VII dijadwalkan tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur pada Minggu, 24 September 2023 pukul 08.00 WIB.
  2. 2. Harga tiket KM Kirana VII rute Lombok - Surabaya

    Pelabuhan penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). (dok. ASDP)
    Pelabuhan penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). (dok. ASDP)

    Harga tiket KM Kirana VII rute Lombok - Surabaya bervariasi sesuai kelas tempat duduk. Dilansir dari tiket.dlu.co.id, berikut harga tiket penyeberangan lintas Lombok - Surabaya menggunakan KM Kirana VII, sebagai berikut:

    1. VIP Dewasa Rp300.000
    2. VIP Anak Rp215.000
    3. VIP Bayi Rp55.000
    4. Kelas I Dewasa Rp280.000
    5. Kelas I Anak Rp205.000
    6. Kelas I Bayi Rp50.000
    7. Kelas II Dewasa Rp255.000
    8. Kelas II Anak Rp185.000
    9. Kelas II Bayi Rp50.000
    10. Kelas III Dewasa Rp230.000
    11. Kelas III Anak Rp160.000
    12. Kelas III Bayi Rp45.000
    13. Ekonomi Dewasa Rp145.000
    14. Ekonomi Anak Rp110.000
    15. Ekonomi Bayi Rp20.000
    16. Ekonomi - Tidur Dewasa Rp180.000
    17. Ekonomi - Tidur Anak Rp125.000
    18. Ekonomi - Tidur Bayi Rp40.000
    19. Ekonomi - Duduk Dewasa Rp170.000
    20. Ekonomi - Duduk Anak Rp115.000
    21. Ekonomi - Duduk Bayi Rp40.000
    22. Ekonomi - Non Seat Dewasa Rp145.000
    23. Ekonomi - Non Seat Anak Rp110.000
    24. Ekonomi - Non Seat Bayi Rp20.000
  3. 3. Kapasitas 400 - 500 orang

    Kapal yang melayani rute Lombok - Surabaya di Pelabuhan Gili Mas Lembar Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)
    Kapal yang melayani rute Lombok - Surabaya di Pelabuhan Gili Mas Lembar Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

    KM Kirana VII memiliki spesifikasi panjang 73 meter, lebar 15 meter, kecepatan 15 knot dan mampu menampung 200 kendaraan campuran dengan kapasitas 400-500 orang. KM Kirana VII mulai melayani rute Surabaya - Lombok sejak 18 Desember 2021.

    Beberapa catatan penting yang harus diperhatikan para penumpang, yaitu jadwal yang ditampilkan adalah jadwal hari ini dan per tanggal selanjutnya. Jadwal dan tarif tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu. Tarif belum termasuk biaya pass pelabuhan dan retribusi lainnya.

    Untuk pembelian tiket kendaraan (R2 & R4) harus disertai surat (KTP, STNK, BPKB atau Surat Leasing) yang masih berlaku. Bagi pemegang tiket kendaraan pribadi (R2 & R4) diharapakan kehadirannya 6 jam sebelum keberangkatan jadwal kapal.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More