Tampak Pelabuhan Lembar Nusa Tenggara Barat sebagai akses jalur pelabuhan memasuki wilayah Lombok jelangMotoGp. (Dokumen ASDP)
Tarif Penyeberangan Lintas Padangbai – Lembar untuk penumpang bayi umur di bawah 2 tahun sebesar Rp5.900 dan penumpang dewasa atau di atas 2 tahun sebesar Rp62.200.
Kemudian untuk kendaraan golongan I yaitu sepeda sebesar Rp77.700, golongan II kendaraan roda 2 di bawah 500 cc sebesar Rp160.600, kendaraan roda 3 di atas 500 cc atau golongan III sebesar Rp313.800. Selanjutnya kendaraan golongan IV, kendaraan penumpang panjang di bawah 5 meter sebesar Rp1.127.300 dan kendaraan barang atau truk mini sebesar Rp1.061.800.
Untuk kendaraan golongan V berupa bus sedang sebesar Rp2.144.200 dan truk mini panjang di atas 5 - 7 meter sebesar Rp1.795.00. Sedangkan untuk kendaraan golongan VI berupa bus besar dengan panjang 7 - 10 meter sebesar Rp. 3.503.800, sedangkan truk besar panjang 7 - 10 meter sebesar Rp. 3.005.300.
Kemudian tronton atau kendaraan golongan VII sebesar Rp. 3.858.800, treler atau golongan VIII sebesar Rp. 5.417.900 dan kendaraan golongan IX sebesar Rp 7.856.000.