Bima, IDN Times - Seorang perempuan bernama Julia, warga Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dideportasi oleh pemerintah Malaysia ke Indonesia. Perempuan berusia 23 tahun ini dideportasi ke Tanah Air karena menjadi tenaga kerja wanita (TKW) ilegal.
"Dia berangkat secara ilegal, jadi oleh pemerintah setempat melakukan deportasi terhadap yang bersangkutan ke Indonesia," kata Kabid Penta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, Ikhsan Nullatif dikonfirmasi Selasa (4/6/2024).