Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto Julia saat tiba di terminal Bima (Dok/Disnakertrans Bima)

Bima, IDN Times - Seorang perempuan bernama Julia, warga Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dideportasi oleh pemerintah Malaysia ke Indonesia. Perempuan berusia 23 tahun ini dideportasi ke Tanah Air karena menjadi tenaga kerja wanita (TKW) ilegal.

"Dia berangkat secara ilegal, jadi oleh pemerintah setempat melakukan deportasi terhadap yang bersangkutan ke Indonesia," kata Kabid Penta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, Ikhsan Nullatif dikonfirmasi Selasa (4/6/2024).

1. Difasilitasi BP3MI

Foto Julia bersama orang tua, BP3MI dan jajaran Disnakertrans Bima (Dok/Disnakertrans Bima)

Ikhsan mengatakan, pemulangan Julia difasilitasi langsung oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB. Dia tiba di Bandara Udara Internasional Lombok (Bizam) pada 25 Mei 2024.

"Pemulangan yang bersangkutan difasilitasi oleh BP3MI NTB," jelasnya.

Didampingi BP3MI, Julia lalu dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Samili menggunakan transportasi darat. Selanjutnya, diserahkan ke pihak keluarga dengan disaksikan langsung oleh jajaran Disnakertrans Bima.

"Yang bersangkutan telah diserahkan oleh BP3MI ke orangtuanya tidak lama setelah tiba di terminal. Kami ikut saksikan penyerahannya," jelas Ikhsan.

2. Bekerja sebagai asisten rumah tangga

Editorial Team

Tonton lebih seru di