Jadi TKW Ilegal di Malaysia, Perempuan Asal Bima Dideportasi

Bima, IDN Times - Seorang perempuan bernama Julia, warga Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dideportasi oleh pemerintah Malaysia ke Indonesia. Perempuan berusia 23 tahun ini dideportasi ke Tanah Air karena menjadi tenaga kerja wanita (TKW) ilegal.
"Dia berangkat secara ilegal, jadi oleh pemerintah setempat melakukan deportasi terhadap yang bersangkutan ke Indonesia," kata Kabid Penta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, Ikhsan Nullatif dikonfirmasi Selasa (4/6/2024).
1. Difasilitasi BP3MI
Ikhsan mengatakan, pemulangan Julia difasilitasi langsung oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB. Dia tiba di Bandara Udara Internasional Lombok (Bizam) pada 25 Mei 2024.
"Pemulangan yang bersangkutan difasilitasi oleh BP3MI NTB," jelasnya.
Didampingi BP3MI, Julia lalu dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Samili menggunakan transportasi darat. Selanjutnya, diserahkan ke pihak keluarga dengan disaksikan langsung oleh jajaran Disnakertrans Bima.
"Yang bersangkutan telah diserahkan oleh BP3MI ke orangtuanya tidak lama setelah tiba di terminal. Kami ikut saksikan penyerahannya," jelas Ikhsan.