Kota Bima, IDN Times - Seorang pria inisial SS asal Kecamatan Asakota, Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi, Senin (10/7/2023). Pria berusia 27 tahun ini dibekuk atas dugaan memperkosaan anak yang masih berusia 10 tahun.
"Dia nekat melakukan hal tersebut lantaran tak sabar menunggu usai persalinan istri yang baru saja mengalami keguguran. Dokter larang pelaku gauli isteri sebelum 44 hari," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin dikonfirmasi IDN Times, Selasa pagi (11/7/2023).