Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)
Ditanya terkait kelanjutan pendidikan para santri dan santriwati yang terjadi kasus kekerasan seksual di Ponpes Lombok Tengah, Iqbal mengatakan akan membicarakannya dengan Pemda Lombok Tengah. Sebelumnya, para wali santri menjemput anaknya dari Ponpes di kecamatan Jonggat Lombok Tengah karena terbongkarnya kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan pimpinan ponpes.
"Nanti kita bicara dengan teman-teman di Lombok Tengah mengenai masalah ini. Tapi saya bahas ini kemarin sore mengenai kejadian ini," tambahnya.
Kabid Pondok Pesantren Kanwil Kemenag NTB, M. Ali Fikri mengatakan pihaknya memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan dan pondok pesantren di Provinsi NTB. Kanwil Kemenag NTB memastikan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sudah mulai bekerja sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Fikri menjelaskan Kanwil Kemenag NTB menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat dan warga satuan pendidikan serta pondok pesantren melalui nomor 081-8509-007. Dia memastikan setiap pelapor dijamin keamanannya.
"Administrasi pengaduan ditangani oleh Dinas Sosial Provinsi NTB. Kemenag NTB membuka ruang bagi seluruh pengaduan terkait kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan dan pondok pesantren," kata dia.
Satgas melibatkan unsur lintas lembaga, dengan Gubernur NTB sebagai pembina, Sekretaris Daerah NTB sebagai ketua, Kepala Kanwil Kemenag NTB sebagai ketua harian, sekretaris dari Dinas Sosial Provinsi NTB, serta melibatkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Kanwil Kemenag NTB, kata dia, meminta setiap satuan pendidikan dan pondok pesantren memasang spanduk, flyer, atau baliho tentang pencegahan dan penanganan kekerasan. Serta mencantumkan nomor 081-8509-007 sebagai kanal pengaduan khusus pelaporan kekerasan di satuan pendidikan dan pondok pesantren di Provinsi NTB.