Bima, IDN Times - Inspektorat Kabupaten Bima di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengklarifikasi tuduhan pungutan liar (Pungli) dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan potongan tunjangan guru terpencil.
Klarifikasi dilakukan terhadap oknum Kabid Dikbudpora Bima inisial I. Meskipun pula, Inspektorat enggan mengungkap secara rinci hasil klarifikasi tuduhan negatif ini kepada publik.
"Sudah kita klarifikasi, sekarang dalam proses," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Bima Agus Salim saat dihubungi IDN Times pada Kamis (28/12/2023).
