Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan)
Pemprov NTB juga telah menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah tahun 2023. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Muhammad Nasir, Rabu (22/3/2023) menjelaskan penyesuaian jam kerja ASN dan PTT lingkup Pemprov NTB telah ditandatangani Gubernur NTB Zulkieflimansyah berdasarkan Surat Edaran Nomor 060/204/ORG/2023, tanggal 21 Maret 2023.
Dalam surat edaran itu diatur jam kerja ASN pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberlakukan 6 hari kerja dan 5 hari kerja. Jam kerja ASN dan PTT di OPD lingkup Pemprov NTB yang memberlakukan 6 hari kerja. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu, ASN dan PTT masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 14.00 Wita atau jam 2 siang.
Pada hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 Wita. Sedangkan pada hari Jumat, ASN dan PTT masuk pukul 08.00 dan pulang 14.00 Wita. Untuk hari Jumat, waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 Wita.
Sementara itu, jam kerja ASN dan PTT bagi OPD yang memberlakukan 5 hari kerja. Pada hari Senin sampai dengan Kamis, ASN masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 Wita atau jam 3 sore. Pada hari Senin sampai dengan Kamis, ASN dan PTT diberikan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 Wita. Sedangkan pada hari Jumat, ASN masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 15.30 Wita. Mereka diberikan waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 Wita.