Bima, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2023 diputuskan naik. Dari Rp2.243.371 menjadi Rp2.400.833 per bulan atau mengalami kenaikan sekitar 7,19 persen. Meski demikian, disebutkan hanya 30 persen perusahaan di Bima yang mampu memberi upah pekerja sesuai UMK tersebut.
Putusan upah yang diusulkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Dewan Pengupahan tersebut diakui telah ditandatangani Bupati Bima. Bahkan telah diteruskan ke Gubernur NTB, Zulkieflimansyah untuk ditetapkan.
"Sudah diteruskan ke Gubernur, Dr Zulkieflimansyah untuk ditetapkan awal pekan ini," jelas Kepala Disnakertrans Kabupaten Bima, Fatahullah yang dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).