Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
pixabay.com

Bima, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2023 diputuskan naik. Dari Rp2.243.371 menjadi Rp2.400.833 per bulan atau mengalami kenaikan sekitar 7,19 persen. Meski demikian, disebutkan hanya 30 persen perusahaan di Bima yang mampu memberi upah pekerja sesuai UMK tersebut.

Putusan upah yang diusulkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Dewan Pengupahan tersebut diakui telah ditandatangani Bupati Bima. Bahkan telah diteruskan ke Gubernur NTB, Zulkieflimansyah untuk ditetapkan.

"Sudah diteruskan ke Gubernur, Dr Zulkieflimansyah untuk ditetapkan awal pekan ini," jelas Kepala Disnakertrans Kabupaten Bima, Fatahullah yang dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).

1. Diharapkan dapat dipatuhi oleh perusahaan

Foto Kadis Disnakertrans Kabupaten Bima, Fatahullah (IDN Times/Juliadin)

Fatahullah mengaku, kenaikan upah yang diusulkan ini mengacu pada inflasi NTB yakni 6,8 persen. Dengan adanya kenaikan upah minimum ini, diharapkan dapat dipatuhi oleh semua perusahaan. Terutama perusahaan yang tergolong menengah ke atas.

"Setiap tahun kita usulkan kenaikan upah seperti ini. Hanya saja, setiap perubahan upah itu, masih ditemukan perusahaan yang tidak menerapkan nya," jelas dia.

2. 70 persen perusahaan tidak terapkan upah sesuai UMK

Editorial Team

Tonton lebih seru di