Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hanya 30 Persen Perusahaan di Bima Memberi Upah Pekerja Sesuai UMK

pixabay.com

Bima, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2023 diputuskan naik. Dari Rp2.243.371 menjadi Rp2.400.833 per bulan atau mengalami kenaikan sekitar 7,19 persen. Meski demikian, disebutkan hanya 30 persen perusahaan di Bima yang mampu memberi upah pekerja sesuai UMK tersebut.

Putusan upah yang diusulkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Dewan Pengupahan tersebut diakui telah ditandatangani Bupati Bima. Bahkan telah diteruskan ke Gubernur NTB, Zulkieflimansyah untuk ditetapkan.

"Sudah diteruskan ke Gubernur, Dr Zulkieflimansyah untuk ditetapkan awal pekan ini," jelas Kepala Disnakertrans Kabupaten Bima, Fatahullah yang dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).

1. Diharapkan dapat dipatuhi oleh perusahaan

Foto Kadis Disnakertrans Kabupaten Bima, Fatahullah (IDN Times/Juliadin)

Fatahullah mengaku, kenaikan upah yang diusulkan ini mengacu pada inflasi NTB yakni 6,8 persen. Dengan adanya kenaikan upah minimum ini, diharapkan dapat dipatuhi oleh semua perusahaan. Terutama perusahaan yang tergolong menengah ke atas.

"Setiap tahun kita usulkan kenaikan upah seperti ini. Hanya saja, setiap perubahan upah itu, masih ditemukan perusahaan yang tidak menerapkan nya," jelas dia.

2. 70 persen perusahaan tidak terapkan upah sesuai UMK

Ilustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Presentase perusahaan yang belum menerapkan upah sesuai UMK, sejauh ini kata Fatahullah berkisar 70 persen. Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan industri yang tergolong menengah ke bawah.

Sistem penggajian mereka, tergantung kesepakatan antara dua belah pihak. Termasuk perihal pesangon, ketika karyawan melakukan pemutusan kerja dengan perusahaan terkait.

"Semua itu tergantung kesepakatan awal mereka dengan pemberi kerja. Kami juga tidak bisa memaksa mereka, tergantung kemampuan perusahaan," tegasnya.

Sementara perusahaan yang menggaji karyawan sesuai UMK, hanya sekitar berada pada angka 30 persen. Penerapan itu hanya dilakukan oleh perusahaan nasional, yang berada di Kabupaten Bima.

"Sekitar 30 persen yang patuh, itupun hanya perusahaan yang besar," terangnya.

3. UMK sebagai jaring pengaman bagi perusahaan ketika ada perselisihan

Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Fatahullah mengatakan, penerapan UMK ini selain menjadi acuan bagi perusahaan menengah ke atas, juga sebagai jaring pengaman bagi karyawan saat terjadi perselisihan. Misalnya terjadi pemutusan hubungan kerja untuk karyawan dengan gaji di bawah UMK.

"Jika masa kerjanya sudah melebihi waktu uji coba selama tiga bulan, maka praktis yang bersangkutan sudah berstatus karyawan tetap," ujarnya.

Sehingga hak atas gaji ataupun pesangon karyawan yang bersangkutan ketika ada perselisihan, akan dihitung berdasarkan UMK yang berlaku di Kabupaten Bima. Rangkaian penyelesaian ini, sesuai aturan baru di Undang-undang Cipta Kerja.

"Sudah ada yang mengatur soal itu," tandas Fatahullah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us