Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hambat Investasi, NTB Ajukan Pencabutan Status Konservasi Gili Tramena

Kawasan wisata Gili Trawangan Lombok Utara. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengajukan pencabutan status konservasi Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena) di Lombok Utara. Kepala Dinas LHK NTB Julmansyah mengatakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) itu saat ini berstatus kawasan hutan konservasi.

Pemprov NTB mengajukan pelepasan status kawasan hutan konservasi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) sehingga investasi dapat berjalan lancar.

"Investasi mandek gara-gara status konservasi itu. Makanya sekarang, Pemprov NTB segera melakukan upaya supaya Gili Trawangan, Meno dan Air dilepas statusnya dari kawasan hutan. Sehingga investasi bisa berjalan," kata Julmansyah dikonfirmasi di Mataram, Rabu (31/7/2024).

1. NTB ajukan 11 titik dilepas statusnya dari kawasan hutan

Gili Trawangan (IDN Times/Muhammad Nasir)

Julmansyah menyebutkan Pemprov NTB mengajukan 11 titik kawasan hutan konservasi yang dilepas statusnya menjadi APL tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa. Salah satunya adalah kawasan konservasi Gili Tramena Lombok Utara yang memiliki luas 694,83 hektare.

Ia mengatakan akan mengundang beberapa Pemda kabupaten/kota yang akan dilepas kawasan hutan menjadi APL.

"Butuh anggaran Rp7,8 miliar untuk melepas kawasan itu. Karena ada biaya tim yang harus dibayar. Apalagi banyak lokasinya ada 11 titik di NTB yang sudah masuk ke dalam RTRW NTB," jelas Julmansyah.

2. Dapat digunakan untuk membangun sarana dan prasarana

Wisatawan menuju Gili Trawangan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Julmansyah menjelaskan alasan perubahan status kawasan konservasi Gili Tramena menjadi APL. Supaya kawasan Tramena dapat dimanfaatkan untuk investasi dan kegiatan ekonomi. Apalagi di sana sudah bermukim masyarakat dan berdiri sarana akomodasi pariwisata.

"Sekarang status existing Gili Tramena kawasan konservasi yang tercatat di Kementerian LHK baik darat dan laut. Harus diturunkan fungsinya lepas dari kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain," terangnya.

3. KLHK akan bentuk tim terpadu

Suasana di Gili Trawangan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain menjadi KSPN, kawasan Gili Tramena sudah masuk dalam RTRW NTB untuk menjadi areal penggunaan lain. Nantinya, Pj Gubernur NTB akan melakukan presentasi ke Menteri LHK terkait usulan pencabutan status konservasi Gili Tramena.

"Supaya SK tim terpadu bisa keluar pada 2024 dan efektif bekerja Januari 2025. Prosesnya cepat atau lambat tergantung Pemda. Dinas LHK menargetkan Pemprov NTB segera presentasi di Kementerian LHK. Sehingga menteri bisa mengeluarkan SK tim terpadu," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us