Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Guru Honorer di Mataram Ditangkap, Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

Guru honorer di Kota Mataram inisial ILJ (29) diringkus Tim Opsnal Satreskoba Polresta Mataram. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram menangkap seorang guru honorer berinisial ILJ (29) pada Sabtu (18/1/2025). Guru yang mengajar di salah satu sekolah di Kota Mataram itu ditangkap di tempat kosnya dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,55 gram.

Barang haram tersebut ditemukan dalam plastik klip bening yang disimpan di dalam tas hitam milik pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital dan sejumlah plastik klip kosong. Proses penangkapan disaksikan oleh aparat lingkungan setempat.

1. Diduga sering bertransaksi di tempat kos

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan ILJ diduga kerap melakukan transaksi narkoba di tempat kosnya di wilayah Karang Teruna, Kota Mataram.

“Pengungkapan ini hasil penyelidikan intensif tim kami. Terduga pelaku ditangkap di lokasi yang telah kami pantau sebelumnya,” ujar Ngurah, Minggu (19/1/2025).

Dari hasil tes urine, ILJ terbukti positif menggunakan methamphetamine, memperkuat dugaan bahwa ia bukan hanya pengedar, tetapi juga pengguna.

2. Rumah pelaku digeledah

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Tidak berhenti di tempat kos, polisi juga menggeledah rumah ILJ yang beralamat di Kelurahan Karang Baru, Selaparang, sesuai data di KTP-nya. Hasil penggeledahan menemukan alat isap sabu (bong), pipa kaca, dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk konsumsi narkoba.

“Saat ini, ILJ sedang menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap sumber perolehan narkoba. Kami akan terus menyelidiki jaringan yang terlibat,” tegas Ngurah.

3. Terancam hukuman minimal 4 tahun penjara

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Akibat perbuatannya, ILJ dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman minimal yang mengintai pelaku adalah empat tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan di Kota Mataram,” pungkas Ngurah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
Muhammad Nasir
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us