Lombok Timur, IDN Times - Tim Unit Satuan Narkoba Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria inisial HA (34) pada Selasa (2/8/2022) terkait tindak pidana kasus narkoba. HA ditangkap bersama rekannya inisial FT (32) di wilayah Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur.
HA merupakan eks guru honorer yang beralih profesi menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Diduga karena gaji sebagai guru honorer yang pas-pasan, sehingga membuat HA nekat jualan sabu.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman yang dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (6/8/2022) mengatakan berdasarkan pengakuan terduga pelaku HA, uang hasil jualan sabu ada yang disumbangkan untuk anak yatim.
"Ya, pengakuannya dia," kata Osman.
