Gubernur NTB Tak akan Naikkan Tarif Pajak Imbas Pemangkasan TKD 2026

Mataram, IDN Times - Pemerintah Pusat memangkas alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026. Anggaran TKD dipangkas hingga 24,8 persen, dari Rp919 triliun pada 2025 menjadi Rp650 triliun di tahun 2026.
Pemangkasan dana TKD 2026, akan berpengaruh terhadap pembangunan di daerah. Namun, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak imbas pemangkasan TKD 2026.
"Kami belum berpikir untuk menaikkan pajak. Tahap sekarang kami masih fokus untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dulu," kata Iqbal dikonfirmasi di Mataram, Selasa (26/8/2025).
1. Tingkatkan efektivitas pemungutan pajak kendaraan bermotor dan pengelolaan aset daerah

Menurut Iqbal, masih banyak peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus menaikkan tarif pajak. Dia memberikan contoh seperti peningkatan efektivitas pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Jika efektivitas pemungutan pajak kendaraan bermotor meningkat, maka otomatis perolehan PAD juga mengalami peningkatan. Begitu juga pengelolaan aset daerah, saat ini, kata Iqbal masih belum maksimal. Sehingga Pemprov NTB belum mendapatkan benefit sesuai dengan harapan.
"Sekarang kita sudah mulai benahi. Kayak kemarin kita memberikan diskon, sehingga kita punya data yang lebih lengkap mengenai seberapa besar potensinya. Orang yang rajin membayar pajak, ada dapat reward. Kalau rajin membayar pajak, kita kasih hadiah dengan diskon 50 persen. Dan itu membuat orang makin semangat membayar pajak," terangnya.
2. Cari sumber baru PAD

Eks Duta Besar Indonesia untuk Turki itu menambahkan bahwa sekarang Pemprov NTB sedang mencari sumber-sumber PAD baru yang sah menurut aturan perundang-undangan. Salah satunya pajak alat berat.
"Arahnya kita berusaha meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat," jelasnya.
Diketahui, target pendapatan daerah pada APBD NTB 2025 sebesar Rp5,78 triliun lebih. Angkanya terjadi penurunan sebesar 6,37 persen dibandingkan dengan APBD 2024 yang mencapai Rp6,18 triliun.
Penurunan target pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 disebabkan menurunnya proyeksi pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan naik 100 persen.
Pendapatan asli daerah turun sebesar 19,08 persen yang semula pada APBD 2024 berjumlah Rp3,10 triliun lebih menjadi Rp2,51 triliun lebih. Kemudian, pendapatan transfer dianggarkan turun sebesar 0,38 persen yang semula pada APBD 2024 berjumlah Rp3,07 triliun lebih menjadi Rp3,06 triliun lebih.
Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan naik sebesar 100 persen dari APBD tahun 2024. Pada APBD 2024, target lain-lain pendapatan daerah yang sah targetnya nol, sedangkan pada APBD 2025 ditargetkan sebesar Rp210,10 miliar.
Sementara dari sisi belanja daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp5,68 triliun lebih. Angkanya berkurang sebesar Rp418 miliar lebih dari anggaran pada APBD 2024 sebesar Rp6,10 triliun lebih atau berkurang sebesar 6,86 persen.
3. Gambaran TKD untuk NTB 2025

Sejak tahun 2025, Pemerintah Pusat sudah memangkas dana APBN ke daerah, karena kebijakan efisiensi anggaran. Kementerian Keuangan memangkas dana TKD lingkup provinsi NTB sebesar Rp588,6 miliar. Semula, pagu TKD lingkup Provinsi NTB berdasarkan Perpres No. 201 Tahun 2024 sebesar Rp20,07 triliun.
Namun, setelah keluarnya instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran dana transfer ke daerah tahun 2025, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, dana TKD lingkup Provinsi NTB berkurang menjadi Rp19,48 triliun.
Komponen dana TKD yang dilakukan efisiensi di lingkup Provinsi NTB adalah Dana Alokasi Umum (DAU) dan DAK Fisik sebesar Rp588,6 miliar lebih. Dana TKD yang paling besar dipangkas adalah DAK Fisik sebesar Rp480,8 miliar, sedangkan DAU sebesar Rp107,79 miliar.
Sebelumnya, besaran pagu DAU lingkup Provinsi NTB sebesar Rp10,83 triliun, dipangkas sebesar Rp107,79 miliar. Sehingga pagu DAU 2025 menjadi Rp10,72 triliun. Sedangkan pagu DAK Fisik dari sebelumnya Rp1,159 triliun dipangkas sebesar Rp480,8 miliar, sehingga menjadi Rp678,6 miliar.
Ada lima komponen TKD yang tidak kena pemangkasan anggaran di lingkup Provinsi NTB. Antara lain Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp3,5 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) Rp87,45 miliar, DAK Non Fisik Rp3,3 triliun, Dana Desa Rp1,098 triliun dan hibah kepada daerah sebesar Rp22 miliar.