Deadline Akhir Oktober, Ratusan SPPG di NTB Belum Kantongi SLHS

Mataram, IDN Times - Ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di NTB belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) per September 2025. Data Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dari 256 SPPG yang beroperasi hingga September 2025, baru 37 SPPG yang mengantongi SLHS.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dr. Lalu Hamzi Fikri mengatakan data tersebut akan terus bergerak. Saat ini, SPPG sedang memproses pengurusan SLHS.
"Jumlah SLHS terhitung per September 2025 baru 37 dari jumlah SPPG yang tercatat 256 SPPG," kata Fikri dikonfirmasi IDN Times, Senin (13/10/2025).
1. Sebaran SPPG yang sudah mengantongi SLHS di NTB

Sebanyak 37 SPPG yang telah mengantongi SLHS tersebar di Lombok Timur 26 SPPG, Lombok Utara 6 SPPG, Sumbawa Barat 1 SPPG, Kota Bima 2 SPPG dan Dompu 2 SPPG. Menurut Fikri, data SPPG yang mengantongi SLHS kemungkinan sudah bertambah. Namun, pihaknya akan melakukan update data pada akhir Oktober mendatang.
Apalagi sekarang, kata dia, jumlah SPPG di NTB berdasarkan informasi dari Satgas MBG Provinsi NTB sudah berada di atas 300 SPPG. "Artinya, data SPPG yang mengusurus SLHS terus berproses. Biasanya, akhir bulan kita rekap, ini baru pertengahan bulan Oktober," jelas Fikri.
2. SPPG ditutup sementara jika tak kantongi SLHS sampai akhir Oktober

Fikri menjelaskan seluruh SPPG yang melayani program makan bergizi gratis (MBG) dideadline atau diberikan tenggat waktu hingga akhir Oktober untuk mengurus SLHS. Apabila sampai akhir Oktober, tidak mengantongi SLHS maka SPPG akan ditutup sementara.
"Kalau SPPG tidak melengkapi SLHS, ada risiko juga. Mereka tidak bisa beroperasi, ditutup sementara," jelasnya.
Dia mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Satuan pelayanan yang sudah beroperasi sebelum surat edaran ini diterbitkan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat, sedangkan SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.
Sertifikat diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah. Untuk mengajukan SLHS, SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.
"Kita juga sudah sampaikan ke kabupaten/kota, koordinasi teknis dengan kabupaten/kota. Poin penekanannya mengenai percepatan SLHS. Kita sudah minta juga kabupaten/kota untuk membantu SPPG dari sisi percepatan ini," tandas Fikri.
3. Sebanyak 986.670 warga NTB telah mendapatkan program MBG

Satgas MBG Provinsi NTB mencatat penyerapan tenaga kerja program MBG hingga September 2025 sebanyak 13 ribu orang. Ketua Satgas MBG Provinsi NTB Ahsanul Khalik menyebut sebanyak 311 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi di NTB.
Ratusan SPPG yang telah beroperasi bermitra dengan 29 koperasi, 3 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), 548 UMKM lokal dan 486 supplier individu atau lainnya. Sebanyak 311 SPPG yang sudah beroperasi melayani sebanyak 986.670 penerima manfaat.
Hingga September 2025, terdapat 311 titik SPPG aktif yang melayani penerima manfaat di seluruh kabupaten/kota di NTB. Dengan komposisi 4 SPPG berbasis Pesantren, 1 SPPG Polri, 306 SPPG Mitra UMKM, Yayasan dan Perseorangan.
Dia merincikan tenaga kerja yang terserap hingga September 2025. Yaitu 243 Ahli Gizi (AG), 245 Akuntan (AK), 2.334 Juru Masak (JM), 1.038 Driver (DRV), 3.396 Petugas Cleaning dan Operasional (CIO), 231 Petugas Keamanan, 311 Kepala SPPG, 245 Akuntan (AK), 240 Kepala Juru Masak (KJM), 1.741 Petugas Persiapan (PER), 2.711 Petugas Penyaji dan 411 Petugas Kebersihan.