Menteri LH Ancam Tindak Tegas Pemda yang Lalai Kelola Sampah

Mataram, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengancam menindak tegas pemerintah daerah (Pemda) yang lalai dalam pengelolaan sampah karena masih menggunakan sistem Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Open Dumping. TPA open dumping merupakan sistem pengelolaan sampah dengan menumpuk sampah hingga menggunung yang dibiarkan tanpa penanganan khusus.
Pada 2025 ini, ada tiga Pemda di NTB yang diberikan teguran keras oleh Kementerian LH, yaitu Lombok Utara, Sumbawa Barat dan Dompu. "Kita telah memberikan waktu enam bulan untuk melakukan perbaikan," kata Hanif dikonfirmasi usai meninjau TPST Sandubaya, Kota Mataram, Sabtu (11/10/2025).
1. Turunkan tim lakukan monitoring dan sanksi tegas Pemda yang lalai

Dia mengatakan pada bulan Oktober ini, Tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan turun melakukan monitoring untuk melihat sejauhmana upaya yang dilakukan Pemda yang masih mengelola sampah dengan TPA open Dumping. Pihaknya akan melihat sejauhmana tindaklanjut terhadap kepatuhan sanksi administratif yang diberikan.
Tim KLH akan melihat secara cermat dan menindak Pemda yang masih lalai. "Jadi kami akan melihat dengan cermat. Kalau memang lalai, kami tindak tegas. Tapi kalau sudah ada upaya tapi belum berhasil, kita akan dorong," tegasnya.
2. Tiga Pemda kena teguran KLH

Sebelumnya, Dinas LHK NTB menyebutkan tiga Pemda yang kena teguran dari Menteri LH karena pengelolaan sampah menggunakan sistem open dumping. Tiga Pemda tersebut adalah Lombok Utara, Sumbawa Barat dan Dompu. Ketiga Pemda harus segera memberikan atensi supaya pengelolaan sampah tidak lagi menggunakan sistem open dumping.
Pengelolaan sampah harus menggunakan sistem sanitary landfill yang tidak mencemari lingkungan. Berdasarkan surat teguran tersebut, Pemda diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan sampah yang ramah lingkungan yaitu sanitary landfill. Besaran anggaran yang akan dialokasikan, tergantung lokasi dan luasan TPA. Anggaran itu termasuk pembelian peralatan, insinerator dan lainnya.
3. Produksi sampah di NTB

Berdasarkan data Pemprov NTB dalam enam tahun terakhir, proyeksi produksi sampah di atas 800 ton per hari. Sementara sampah yang terkelola antara 35-39 persen.
Pada 2019, proyeksi harian sampah di NTB sebanyak 823,15 ton per hari, rata-rata penanganan sampah 325,45 ton per hari dengan persentase sampah terkelola sebesar 39,54 persen.
Tahun 2020, proyeksi harian sampah di NTB sebanyak 832,49 ton per hari, rata-rata penanganan sampah 301,36 ton per hari dengan persentase sampah terkelola sebesar 36,20 persen.
Tahun 2021, proyeksi harian sampah di NTB sebanyak 841,95 ton per hari, rata-rata penanganan sampah 298,20 ton per hari dengan persentase sampah terkelola sebesar 35,42 persen.
Tahun 2022, proyeksi harian sampah di NTB sebanyak 851,53 ton per hari, rata-rata penanganan sampah 310 ton per hari dengan persentase sampah terkelola sebesar 36,41 persen.
Tahun 2023, proyeksi harian sampah di NTB sebanyak 860,42 ton per hari, rata-rata penanganan sampah 314,20 ton per hari dengan persentase sampah terkelola sebesar 36,52 persen.
Sedangkan tahun 2024, proyeksi harian sampah di NTB sebanyak 871,07 ton per hari, rata-rata penanganan sampah 316,35 ton per hari dengan persentase sampah terkelola sebesar 36,32 persen.