Gubernur NTB Rampingkan OPD, Sejumlah Pejabat akan Kehilangan Jabatan

Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mulai melakukan penataan birokrasi di lingkungan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berupa dinas dan badan akan dilakukan perampingan.
Gubenur Iqbal telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB ke DPRD NTB. Konsekuensi dari perampingan OPD ini, sejumlah pejabat eselon II atau kepala dinas dan badan terancam kehilangan jabatan.
"Ada dua dampaknya. Pertama, ada konsekuensi beberapa teman-teman (kepala dinas dan badan) akan kehilangan jabatan struktural. Tapi ini sesuatu yang wajib kita lakukan," kata Iqbal usai rapat paripurna di DPRD NTB, Selasa (22/4/2025).
1. Anggaran bisa digunakan untuk kepentingan rakyat

Dengan adanya perampingan OPD, maka belanja pegawai dapat ditekan maksimal 30 persen. Saat ini, akibat adanya OPD yang gemuk, belanja pegawai Pemprov NTB membengkak di atas 30 persen.
Eks Duta Besar Indonesia untuk Turki ini menjelaskan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen. UU HKPD akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2027.
"Kalau kita tidak memenuhi itu maka itu akan berdampak pada TPP, gaji pegawai yang lain. Karena pemerintah pusat hanya akan mengalokasikan belanja pegawai 30 persen. Jadi, kita dalam waktu 1,5 tahun ini, kita melakukan penyesuaian bukan waktu yang panjang. Karena itu, kita memilih mulai melakukan perampingan saat ini juga," terangnya.
Dengan adanya perampingan OPD, maka anggaran bisa digunakan untuk hal-hal yang langsung berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak. "Kalau belanja pegawai maksimal 30 persen, maka lebih banyak uang yang bisa kita gunakan untuk kepentingan rakyat," jelas Iqbal.
Dia mengatakan NTB merupakan provinsi yang kapasitas fiskalnya sangat kecil dibandingkan provinsi lain. Sehingga, ruang fiskal yang sangat kecil tersebut harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat
"Pertama, efisiensi penggunaan anggaran dengan uang yang sama kita bisa berbuat lebih banyak. Kedua, merampingkan struktur perangkat daerah supaya lebih hemat dan efisien. Dan juga lebih mudah menyesuaikan dengan perkembangan," terangnya.
2. Pejabat struktural didorong menjadi fungsional

Eks Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) ini mendorong pejabat struktural Pemprov NTB beralih ke fungsional. Menurutnya, peralihan dari jabatan struktural ke fungsional sekarang lagi menjadi tren yang dibangun oleh pemerintah pusat.
"Pemerintah pusat sendiri sekarang, semua diarahkan ke fungsional. Karena jabatan fungsional itu lebih dinamis dan memudahkan. Kalau struktural, tidak bisa memberikan tugas di luar struktur itu. Tapi kalau fungsional apapun bisa ditugaskan kepada setiap orang," kata Iqbal.
Terkait adanya penolakan perampingan OPD Pemprov NTB oleh beberapa elemen masyarakat, Iqbal mengatakan bahwa tidak mungkin semua kebijakan akan diterima oleh semua orang. Menurutnya, kemungkinan ada yang belum memahami terkait perampingan perangkat daerah yang akan dilakukan.
"Banyak mungkin masyarakat yang belum memahami kenapa dilakukan perampingan itu. Nanti setelah merasakan manfaatnya mereka bisa memahami kenapa perampingan itu perlu dilakukan," tandasnya.
3. Daftar OPD yang merger

Dalam draf Raperda perampingan perangkat daerah, sejumlah OPD Pemprov NTB akan dimerger atau dilebur dengan OPD lain. Misalnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), akan dilebur ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Kemudian Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) akan dilebur ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Sedangkan untuk bidang kebudayaan pada Dinas Dikbud NTB akan dijadikan OPD tersendiri yaitu Dinas Kebudayaan.
Biro Administrasi Pembangunan akan digabung dengan Biro Perekonomian menjadi Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan. Selanjutnya, Biro Administrasi Pimpinan akan digabung ke Biro Umum menjadi Biro Umum dan Administrasi Pimpinan.
Selain itu, Dinas Perumahan dan Permukiman akan digabung dengan Dinas PUPR menjadi Dinas PUPR dan Perumahan. Kemudian Dinas Ketahanan Pangan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan akan digabung ke Dinas Pertanian menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Selanjutnya, Dinas Perindustrian serta Dinas Koperasi dan UKM akan digabung ke Dinas Perdagangan menjadi Dinas Peri duatrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.