Gubernur NTB Blak-blakan Alasan Menunda Mutasi Pejabat Eselon II

Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal blak-blakan terkait alasan menunda mutasi pejabat eselon II yang semula dilaksanakan pada Jumat (25/4/2025). Dia menyebutkan pada Jumat (25/4/2025) sore, masih ada satu persyaratan yaitu rekomendasi atau izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang belum dikantongi.
Eks Duta Besar Indonesia untuk Turki ini menegaskan pelaksanaan mutasi pejabat harus sesuai dengan aturan yang berlaku di tingkat nasional. Tidak seperti pada era Gubernur NTB sebelumnya, banyak teguran dari Komisi Aparatur Negara (KASN) terkait mutasi yang dilakukan kepala daerah.
"Sebelum saya melantik, saya cek satu per satu semua persyaratan. Karena ternyata ada satu persyaratan yang belum selesai, akhirnya mutasi kita tunda. Karena komitmen kami, bahwa pengelolaan SDM ini harus benar-benar tunduk dan sesuai dengan aturan yang berlaku di tingkat nasional," kata Iqbal dikonfirmasi usai peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) di Mataram, Sabtu (26/4/2025).
1. Pemprov NTB banyak mendapat teguran KASN soal mutasi pejabat

Iqbal mengungkapkan mutasi pejabat lingkup Pemprov NTB banyak mendapatkan teguran dari KASN pada periode Gubernur NTB sebelumnya. Di masa pemerintahannya, Iqbal tidak ingin kesalahan-kesalahan dalam mutasi pejabat terulang kembali.
"Kita gak mau memperbaiki kesalahan dengan membuat kesalahan baru. Jadi komitmen saya dari awal tidak boleh ada prosedur yang salah," tegasnya.
Pria asal Lombok Tengah ini juga menjelaskan bahwa undangan bagi pejabat yang kena mutasi pada Jumat (25/4/2025) kemarin secara resmi belum beredar. Namun dia mengungkapkan bahwa pada Jumat kemarin ada rencana pelaksanaan mutasi pejabat eselon II lingkup Pemprov NTB.
"Surat undangan resmi belum beredar karena itu kita tahan jangan keluarkan dulu sebelum ada kepastian. Begitu sore harinya kita langsung sampaikan bahwa kita tunda. Meskipun malam harinya persyaratan yang kita tunggu sudah keluar semua," tuturnya.
2. Bantah Sekda menghalangi mutasi

Iqbal menegaskan batalnya mutasi pejabat pada Jumat kemarin tidak ada kaitannya dengan Sekda NTB Lalu Gita Ariadi. Dia mengatakan bahwa Sekda NTB tidak menghalangi pelaksanaan mutasi tersebut.
Justru menurut Iqbal, Sekda NTB yang paling bersemangat untuk segera dilakukan mutasi pejabat. Supaya mesin birokrasi di Pemprov NTB bisa berjalan dengan baik. Karena semua persyaratan sudah diperoleh, Iqbal mengatakan akan segera melaksanakan mutasi pejabat dalam waktu dekat.
"Saya tegaskan penundaan mutasi itu tidak ada kaitannya dengan ada orang menghambat, tidak ada kaitannya dengan intervensi, tidak ada kaitannya dengan Bu Wagub. Kami semua solid semua dari Bu Wagub, pak Sekda, solid semua untuk segera melakukan mutasi," kata Iqbal.
3. Tepis ada masalah politis di balik penundaan mutasi pejabat

Eks Juru Bicara Kementerian Luar Negeri ini menambahkan penundaan mutasi pejabat Pemprov NTB demi kebaikan bersama. Mutasi ditunda supaya tidak ada masalah hukum dikemudian hari.
Karena menurutnya, jika pelaksanaan mutasi melanggar aturan maka dampaknya akan cukup besar.
"Intinya tidak ada masalah politis di balik penundaan itu. Semata-mata masalah administratif dan penundaan itu keputusan gubernur," tegasnya.
Mutasi perdana yang akan dilakukan Gubernur Iqbal hanya melakukan rotasi pejabat eselon II. Rotasi itu untuk menempatkan pejabat yang tepat ditempat yang tepat.
Saat ini, ada belasan jabatan eselon II lingkup Pemprov NTB yang kosong dan diisi pelaksana tugas (Plt). Belasan jabatan itu antara lain Inspektur Inspektorat NTB, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB, Kepala Dinas Pekeejaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB.
Kemudian Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Staf Ahli Gubernur NTB dan Tiga Wakil Direktur RSUD NTB.