Ilustrasi - Proses penghitungan suara di TPS 2 Desa Kabar (IDN Times /Ruhaili)
Koordinator Divisi Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lotim, Jumaidi mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan, modus pelanggaran Pemilu yang ada di Desa Lando karena ada salah seorang diketahui mencoblos 2 kali di TPS berbeda.
Pemilih tersebut mencoblos di TPS 7 dan 14 di Desa yang sama. Di TPS 7 ini menggunakan C pemberitahuan, karena memang terdaftar sebagai DPT. Setelah nyoblos kemudian tangan dibersihkan lalu membawa KTP ke TPS 14 dan nyoblos sebagai DPK.
"Menurut keterangan KPPS setempat, mereka sebelumnya sudah cek DPT online sampai 3 kali, akan tetapi pada saat itu sistemnya eror. Karena eror akhirnya diberikan karena menurut KPPS jangan sampai hak orang ini hilang," terangnya.
Sedangkan modus pelanggaran di TPS 02 Desa Bandok, Wanasaba yakni adanya pemilih siluman yang tercatat memilih namun yang bersangkutan berada di luar negeri.
"Kalau yang di TPS 2 Bandok Wanasaba, orang luar negeri terpakai hak pilihnya, yang divalidasi secara pasti ada dua orang yang sudah terdaftar di daftar hadir, dua orang ini masih di luar negeri," tutur Jumaidi.