Mataram, IDN Times – Pemberlakuan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sudah ditetapkan. Hal itu berlaku menyeluruh, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan Penetapan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sebesar 11%, sebagaimana Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022 tidak sesuai dengan usulan oleh Gapasdap.
"Sebenarnya, usulan Gapasdap menaikkan tarif akibat adanya kenaikan harga BBM adalah hanya sebesar 7-10%, akan tetapi yang besar adalah adanya kekurangan pada saat penetapan tarif sebelumnya yang dihitung mulai tahun 2018, di mana kekurangan tersebut mencapai 35,4%,” kata Khoiri Soetomo dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (29/9/2022).
Dia mengatakan bahwa sebenarnya sesuai ketentuan harus dilakukan evaluasi atau penyesuaian setiap 6 bulan. Tetapi hal ini tidak dilakukan, sehingga tidak cukup untuk menjamin keselamatan pelayaran dan juga standar pelayanan minimum.
“Apalagi ditambah dengan pengaruh kenaikan BBM sebesar 32% yang berdampak kekurangan sebesar 7 hingga 10%. Harusnya, kenaikan tarif sebesar 43 %,” Kata Khoiri.
