Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda NTB, Suherman. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Berdasarkan data LPSE NTB, tender Amdal port to port Sengkol - Pringgabaya diikuti sebanyak 19 peserta. Pagu anggaran yang dialokasikan dalam APBD NTB 2025 untuk penyusunan Amdal ini sebesar Rp1 miliar.
Kegiatan yang harus dilakukan oleh konsultan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Antara lain membuat deskripsi rencana kegiatan terinci mengenai semua tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan dan digunakan sebagai acuan pembayaran bagi konsultan dan pemantauan kemajuan pekerjaan.
Melakukan identifikasi guna mendapatkan orientasi dan informasi awal didalam menyusun dokumen lingkungan/AMDAL dan UKL-UPL serta kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan rencana tata ruang. Kemudian menginformasikan rencana pembangunan kepada masyarakat di lokasi yang diperkirakan akan terkena dampak kegiatan dengan cara sosialisasi dan konsultasi publik.
Selanjutnya, melaksanakan uji laboratorium berupa uji udara, emisi dan ambient, pengukuran kebisingan, pengukuran kualitas air dilakukan di laboratorium yang memiliki akreditasi KAN. Melaksanakan Survey Sosial Ekonomi dan Budaya dan Data Sekunder lainnya.
Selain itu, melakukan survei mengenai rona lingkungan awal yang akan terkena dampak penting secara lengkap, yang memuat : komponen geo-fisik-kimia, biologi, sosio-ekonomi-budaya, kesehatan masyarakat. Melakukan identifikasi lokasi rawan bencana alam dan /atau kecelakaan, kondisi jalan rusak, kondisi utilitas, yang dituangkan dalam stripmap dan penjelasan detail yang mencakup kuantitas dan kualitas
Kemudian melakukan analisa terhadap survei lapangan dan menyusun rekomendasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang mencakup kuantitas dan kualitas. Melakukan pengumuman permohonan persetujuan lingkungan dan pengumuman penerbitan persetujuan lingkungan. Melaksanakan pembahasan atau asistensi kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat, Tim Teknis Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB.
Mengikuti prosedur dalam penilaian KA Andal dan penerbitan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup sesuai aturan yang berlaku. Menyusun dokumen Lingkungan/AMDAL (Andal, RKL dan RPL) dan dokumen UKL-UPL. Serta mendampingi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB dalam rapat-rapat dengan instansi yang membidangi lingkungan hidup dan instansi lain yang terkait.