Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Kapolres Ngada Bawa Buku Kelabu saat Sidang, Berisi Catatan?

Fajar, eks Kapolres Ngada membawa sebuah buku selama sidang putusan sela di PN Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Intinya sih...
  • Fajar menggunakan buku selama sidang untuk mencatat butir keberatan dan mengamati hakim membacakan keputusan.
  • Penasihat hukum Fajar siap membuktikan kejadian dari perkara ini di sidang berikutnya.
  • Para penasehat hukum tidak mempermasalahkan penolakan eksepsi, karena tujuannya adalah agar hakim memahami keberatan mereka.

Kupang, IDN Times - Kasus asusila dengan terdakwa eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, bakal berlanjut dengan sidang yang menghadirkan saksi-saksi sekaligus korban.

Sidang ini bakal berlanjut pekan depan, 28 Juli 2025, usai eksepsi berisi 18 butir keberatan yang diajukan Fajar resmi ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (21/7/2025).

Fajar pada sidang saat itu tampak menggunakan kemeja putih, mengenakan masker dan celana panjang berwarna hitam. Ia turut membawa sebuah buku kecil berwarna kelabu saat sidang yang dimulai pukul 10.05 WITA itu.

1. Gunakan buku selama sidang

Fajar, eks Kapolres Ngada sedang menulis di buku yang ia bawa selama sidang putusan sela terhadap eksepsinya. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Fajar dalam sidang terbuka itu terus mengamati bukunya. Ia tampak mempunyai daftar tersendiri dalam buku ini. Fajar juga beberapa kali menulis di sana sambil menyimak hakim membacakan keputusan atas tiap-tiap butir keberatannya.

Hakim Ketua, A. A. GD. Agung Parnata, dalam sidang itu pun menolak semua keberatan yang dilayangkan Fajar melalui kuasa hukumnya.

"Eksepsi dari terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja alias Fajar alias Andi tersebut tidak diterima," tukasnya.

Fajar kemudian meninggalkan ruangan sidang pada pukul 10.50 WITA untuk kembali digiring ke tahanan.

2. Siapkan bukti

Para penasehat hukum Fajar, eks Kapolres Ngada, menerima keputusan hakim. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Nikolas Kelomi, salah satu dari penasihat hukum Fajar menyebut pihaknya siap membuktikan kejadian dari perkara ini di sidang berikutnya.

"Kami akan buktikan ini apakah sesungguhnya terjadi atau rekayasa," tandasnya saat diwawancarai media di halaman PN Kupang usai sidang itu.

Ia sebelumnya mengatakan pihaknya telah siap menghadapi hal pokok perkara persidangan pada Senin mendatang.

"Kami telah siap juga untuk membuktikan apakah saksi-saksi ini benar-benar mereka alami sendiri atau bagaimana, atau merasakan sendiri," tukasnya.

3. Tak masalah eksepsi ditolak

Fajar, eks Kapolres Ngada digiring ke ruangan sidang di Pengadilan Negeri Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Para penasehat hukum eks Kapolres Ngada ini juga tidak mempermasalahkan penolakan hakim atas eksepsi yang mereka ajukan. Bagi mereka eksepsi ini paling tidak telah memberikan gambaran peristiwa kepada majelis hakim mengenai item-item keberatan yang diajukan Fajar.

"Masalah dikabulkan atau tidak itu bukan yang paling utama. Dengan eksepsi ini paling tidak hakim bisa memahami keberatan kami dan itu yang akan kami buktikan dalam persidangan nanti," tukasnya lagi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us