Efisiensi Anggaran, Kemenkeu Pangkas Dana TKD NTB Setengah Triliun

Mataram, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) lingkup provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) lebih dari setengah triliun atau sebesar Rp588,6 miliar. Semula, pagu TKD lingkup Provinsi NTB berdasarkan Perpres No. 201 Tahun 2024 sebesar Rp20,07 triliun.
Setelah keluarnya instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran, dana transfer ke daerah tahun 2025, yang ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, dana TKD lingkup Provinsi NTB berkurang menjadi Rp19,48 triliun.
1. DAK Fisik dipangkas Rp480 miliar

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB Ratih Hapsari Kusumawardani di Mataram, Kamis (6/2/2025) menjelaskan komponen dana TKD yang dilakukan efisiensi di lingkup Provinsi NTB adalah Dana Alokasi Umum (DAU) dan DAK Fisik sebesar Rp588,6 miliar lebih. Dana TKD yang paling besar dipangkas adalah DAK Fisik sebesar Rp480,8 miliar, sedangkan DAU sebesar Rp107,79 miliar.
Sebelumnya, besaran pagu DAU lingkup Provinsi NTB sebesar Rp10,83 triliun, dipangkas sebesar Rp107,79 miliar. Sehingga pagu DAU 2025 menjadi Rp10,72 triliun. Sedangkan pagu DAK Fisik dari sebelumnya Rp1,159 triliun dipangkas sebesar Rp480,8 miliar, sehingga menjadi Rp678,6 miliar.
2. Dana desa aman dari pemangkasan anggaran

Ada lima komponen TKD yang tidak kena pemangkasan anggaran di lingkup Provinsi NTB. Antara lain Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp3,5 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) Rp87,45 miliar, DAK Non Fisik Rp3,3 triliun, Dana Desa Rp1,098 triliun dan hibah kepada daerah sebesar Rp22 miliar.
Ratih menyebutkan DAU secara nasional ditetapkan sebesar Rp 446,6 triliun, dengan Rp 430,9 triliun dialokasikan langsung ke daerah, sementara Rp 15,6 triliun disimpan sebagai cadangan.
Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja pemerintah, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
3. Rincian alokasi DAU untuk Pemprov NTB dan Pemda kabupaten/kota

Ratih merincikan alokasi DAU untuk provinsi dan kabupaten/kota di NTB tahun 2025. Pemprov NTB mendapatkan alokasi DAU tahun 2025 sebesar Rp1,8 triliun. Kemudian alokasi DAU Kabupaten Bima Rp1,13 triliun, Kabupaten Dompu Rp679,8 milliar.
Selanjutnya, Lombok Barat Rp1,003 triliun, Lombok Tengah Rp1,33 triliun, Lombok Timur Rp1,55 triliun, Kabupaten Sumbawa Rp1,024 triliun, Kota Mataram Rp744 milliar, Kota Bima Rp502,5 milliar, Sumbawa Barat Rp450 milliar dan Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp446 milliar
Pemerintah pusat melakukan pembatasan beberapa jenis belanja daerah, termasuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen. Kemudian membatasi belanja honorarium sesuai standar harga satuan regional.
Selain itu, mengurangi anggaran kegiatan seremonial, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD).
Serta memastikan alokasi anggaran lebih fokus pada pelayanan publik dibanding pemerataan antar-OPD. Kemudian mengurangi belanja hibah langsung ke kementerian/lembaga yang tidak bersifat prioritas.