Mataram, IDN Times - Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara kepada dua orang terdakwa korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat Cabang Batukliang.
Surya Diatmika yang mewakili tim jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan untuk terdakwa Agus Fanahesa dan Johari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Kamis (24/11/2022), turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.