Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Tahun Bekerja di Batam, 7 Warga NTT Tidak Mendapat Upah

Ketua DPD Satgas NTT Peduli, Musa Mau (tengah) memulangkan pekerja NTT. (Dok Satgas NTT Peduli)

Kupang, IDN Times - Sebanyak 7 perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang jadi pekerja rumah tangga (PRT) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka tidak diberi upah selama dua tahun bekerja di sana. Dugaan eksploitasi pekerja ini dilakukan oleh sebuah perusahaan inisial PT TM. 

Satuan tugas (Satgas) NTT Peduli - Jaringan Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak pun menangani kasus 7 perempuan ini. Mereka melakukan advokasi agar gaji mereka semua dapat dibayarkan.

Ketua DPD Satgas NTT Peduli, Musa Mau, menyebut 7 perempuan ini 5 warga berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan 2 warga Malaka.

1. Modus penahanan gaji

Ilustrasi Uang Rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)

Awalnya, tiket penerbangan ke Batam ditanggung oleh perusahaan setelah perekrutan selesai. Perekrutan sendiri melalui agen dari Kupang dan Atambua dengan kontrak kerja 2 tahun.

Mereka tiba dan langsung bekerja dengan kewajiban pemotongan gaji 4-6 bulan tapi kemudian gaji mereka tak diberikan karena ditahan perusahaan. Perusahaan beralasan penyerahan gaji dilakukan usai kontrak berakhir. 

"Tapi ternyata begitu selesai kontrak, mereka disuruh pulang saja ke kampung, nanti baru gaji baru akan ditransfer, tapi ternyata tidak dikasih. Ini benar-benar menjadi modus kejahatan yang sangat luar biasa karena para pekerja dipaksa bekerja tanpa bisa menikmati gaji mereka," jelas Musa.

2. Pembayaran akan dilakukan 13 Mei 2025

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Setelah 2 tahun bekerja, kata dia, PT TM tak lagi melanjutkan kontrak dan menyuruh ketujuh perempuan ini pulang tanpa diberikan gaji.

"Mereka hanya mau membelikan tiket tanpa dikasih gaji dan janjinya sampai kampung baru gaji ditransfer. Ternyata ada yang sudah sempat pulang dan sampai kampung dia telepon lagi ke penyalur untuk minta gaji, ternyata tidak dikasih," jelas dia lagi.

Usai advokasi, kata Musa, PT TM mulai menyerahkan hak-hak karyawannya. Tiga pekerja sudah menerima gaji pada Kamis 8 Mei 2025 sedangkan 4 lainnya dari TTS pada 13 Mei 2025 . 

"Kami akan terus kawal dan pastikan agar mereka dapat menerima hak-hak atau gaji mereka dengan utuh tanpa potongan," tandas Musa.

3. Sering bermasalah

Ilustrasi Depresi (Sumber : www.halodoc.com)

PT TM ini, lanjut dia, sudah sering berbuat hal yang sama pada pekerja dari NTT. Perusahaan ini memiliki agen atau perekrut dari Kupang, TTS, Atambua, Pulau Sumba, Pulau Flores. Mereka kerap mengirim pekerja juga ke Malaysia.

Musa meminta pemerintah daerah di NTT untuk dapat memitigasi perekrutan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki rekam jejak seperti ini. 

"Mohon perhatian Pemerintah daerah untuk bantu awasi dan hentikan perekrutan PT TM di daerah. Kami berharap kalau ada yang ingin berangkat untuk bekerja ke Batam, jangan ikuti agen atau penyalur yang nakal. Kalau ada tawaran ke Batam, usahakan hubungi keluarga dan tanya dulu dan pastikan kebenarannya," tukasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra F.D. Bali Mula
Linggauni
3+
Putra F.D. Bali Mula
EditorPutra F.D. Bali Mula
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us