Dua PMA Berebut Izin Budidaya Mutiara dan Pariwisata di Lombok Timur

Mataram, IDN Times - Dua investor penanaman modal asing (PMA) berebut memperoleh perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pengembangan budidaya mutiara dan pariwisata pada zona yang sama di Tanjung Ringgit, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kedua investor asing itu adalah PT Eco Solutions Lombok (ESL) dan PT Autore Pearl Culture (APC). PT ESL merupakan investor asal Swedia, berencana berinvestasi dalam pengembangan pariwisata di Tanjung Ringgit. Sedangkan PT APC merupakan investor asal Australia telah mengembangkan budidaya mutiara di zona D Tanjung Ringgit, Lombok Timur.
1. PT APC klaim jalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum

Kuasa Hukum PT APC, Donal Fariz, Kamis (30/1/2025) menjelaskan selama menjalankan kegiatan usaha, kliennya selalu berupaya untuk patuh dan mengikuti ketentuan perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan izin terhadap zona D wilayah Tanjung Ringgit.
Dia menjelaskan pemanfaatan zona D di wilayah Tanjung Ringgit berdasarkan persetujuan dan ekomendasi tertulis yang telah didapatkan dari Dinas Perikanan Lombok Timur dan Bupati Lombok Timur sejak 30 September 2010.
Selain itu, dukungan yang diberikan oleh masyarakat desa sekitar antara lain melalui surat Dukungan Masyarakat Nelayan Desa Pulau Maringkik pada 11 Oktober 2012.
Dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, PT APC pada saat ini sedang melakukan penyesuaian perizinan. Sebagaimana dipersyaratkan, pengurusan perizinan telah dilaksanakan sejak Agustus 2024, dan saat ini sedang menunggu persetujuan KKP.
2. PT APC sebut tidak dilarang budidaya mutiara di kawasan pariwisata sesuai RTRW NTB

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menjelaskan PT APC sudah menyerahkan seluruh dokumen perizinan melalui Online Single Submission (OSS) dan telah dinyatakan lengkap. Dia mengatakan penilaian dokumen perizinan sudah dilakukan, saat ini tinggal menunggu persetujuan resmi dari KKP.
Dia membantah pernyataan bahwa PT.APC tidak berhak melaksanakan kegiatan usaha budidaya mutiara di zona D karena zona tersebut merupakan kawasan pariwisata.
Dijelaskan, Perda RTRW Provinsi NTB No. 5 Tahun 2024 sebagaimana dijelaskan dalam Matriks Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut pada Kawasan Pariwisata, tidak melarang kegiatan usaha pembesaran mollusca laut pada zona pariwisata sepanjang memenuhi persyaratan.
"Dengan demikian tidak ada larangan bagi PT. APC untuk melaksanakan kegiatan usaha di zona D karena kegiatan usaha yang dilakukan merupakan budidaya mutiara dan pengurusan izinnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Dia menyebutkan, selama beroperasi, PT. APC selalu patuh dalam pembayaran pajak kepada pemerintah. Setidaknya tercatat sebesar Rp49,5 miliar pajak yang telah dibayarkan ke pemerintah pada periode 2022-2024.
Selain itu, PT APC juga memberikan kontribusi berupa devisa negara melalui ekspor mutiara sebesar Rp120 miliar sampai Rp150 miliar per tahun.
3. Pemprov NTB urai persoalan rencana investasi dua PMA

Pemprov NTB telah melakukan fasilitasi untuk mengurai persoalan rencana investasi PT ESL dan PT APC pada 16 Januari 2025. Pertemuan dipimpin Sekda NTB Lalu Gita Ariadi dengan mengundang kedua investor, KKP, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) dan DPMPTSP NTB.
PT. ESL yang didirikan pada tahun 2011 bermaksud membangun model pembangunan wilayah melalui pariwisata alam di Lombok Timur. Fasilitas yang akan dibangun antara lain dermaga Marina untuk mengakomodasikan kapal Pinisi dan kapal berukuran besar serta akan membangun Eco Marina dengan berbagai watersport.
Saat ini, PT ESL sedang mengurus pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPRL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sampai dengan 20 November 2024, hasil verifikasi pengajuan KKPRL masih perlu perbaikan persyaratan.
Sedangkan PT. APC bergerak dalam usaha budidaya kerang mutiara menggunakan longline yang mengoperasikan sejumlah farming sites di Indonesia. Saat ini, telah disetujui kegiatan budidaya mutiara PT. APC yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Lombok Utara, NTB serta Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Sedangkan untuk area di Lombok Timur, PT. Autore juga sedang melakukan pengajuan proses KKPRL di KKP dan progresnya sudah sampai penilaian teknis. Dimana, dokumennya sudah lengkap dan menunggu hasil verifikasi KKP.
Namun yang menjadi persoalan, satu dari empat area budidaya mutiara PT. APC di sekitar Tanjung Ringgit tumpang tindih dengan area dermaga marina yang akan dibangun PT. ESL. Berdasarkan RTRW NTB bahwa wilayah tersebut merupakan daerah pariwisata.