Dua Kepala Desa hingga Stafnya Jadi Tersangka Korupsi di Lombok Tengah

Lombok Tengah, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi beras bantuan pangan (Bapan) di Desa Barabali dan Desa Pandan Indah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Ketujuh tersangka tersebut tiga di antaranya dari Desa Barabali dan empat dari Desa Pandan Indah,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnum, di Praya, Kamis (2/1/2025).
1. Dari kepala desa hingga penjual beras ditetapkan sebagai tersangka

Luk Luk mengatakan ketiga tersangka dari Desa Barabali di antaranya kepala desa, staf keuangan dan kordinator desa. Sedangkan untuk yang di Desa Pandan Indah yang ditetapkan menjadi tersangka di antaranya kepala desa, kordinator desa dan dua penjual beras yang ikut serta membantu dalam kasus tersebut.
Ketujuh orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi beras Bapan pada 28 Desember 2024.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan untuk ketiga tersangka yang berasal dari Desa Barabali. Sedangkan untuk Desa Pandan Indah dijadwalkan pemeriksaan besok pagi” ungkapnya.
2. Penyaluran beras Bapan tak sesuai data BNBA

Luk Luk menjelaskan para tersangka melakukan korupsi beras Bapan yang disalurkan kepada penerima bantuan tidak sesuai dengan data by name by address (BNBA). Para tersangka akan disangkakan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” terangnya.
3. Kerugian negara mencapai ratusan juta

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) NTB, kerugian negara mencapai ratusan juta. Luk Luk menyebut untuk di Desa Barabali kerugian negara sekitar Rp126.937.920.
"Sedangkan Desa Pandan Indah mengalami kerugian sekitar Rp100.722.480," sebutnya.