Dua Bandar Pemilik 5 Kg Sabu di Lombok Terancam Hukuman Mati

Lombok Timur, IDN Times - Satnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 5,2 kilogram yang berhasil diamankan dari dua orang bandar jaringan antarprovinsi. Keduanya yaitu inisial MA (21) dan A (33), warga Desa Toya Kecamatan Aikmel. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih.
Pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto dan jajaran perwira Polres lainnya. Termasuk juga dihadiri Pj Bupati Lombok Timur HM. Juaini Taofik, Kajari Lombok Timur, termasuk dua orang pelaku dalam kasus ini juga ikut dihadirkan.
1. Terancam hukuman mati
Kapolres Lombok Timur AKBP. Hariyanto mengatakan bahwa dua orang yang tertangkap membawa sabu seberat 5,2 kilogram, terancam hukuman maksimal sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
"Ancaman hukuman mati, karena barang bukti lebih dari 1 kilogram," jelas Herianto.
2. Modus memanfaatkan situasi Pilkada
Herianto menjelaskan, kedua pelaku melakukan penyelundupan barang haram ini ke Lotim dengan memanfaatkan kelengahan petugas kepolisian yang tengah fokus menjaga kondusifitas keamanan pada Pilkada serentak.
Kedua pelaku membawa sabu dari Desa Merembu, Kecamatan Labu Api, Lombok Barat, menggunakan sistem ranjau. Shabu tersebut disembunyikan dalam belanjaan. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (24/11/24) sekitar pukul 20.30 WITA di jalan Kampung Dusun Toya Daya, Desa Toya. Sebelum penangkapan, polisi telah mengintai pergerakan pelaku sejak Sabtu (23/11/24).
Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku sempat membuang barang bukti sekitar lima meter dari kendaraan mereka sebelum melarikan diri, namun, upaya tersebut digagalkan oleh petugas.
"Barang bukti yang ditemukan terdiri dari lima bungkus plastik bening berukuran besar, masing-masing dilapisi plastik berwarna hijau bergambar teko dan cangkir. Setiap bungkus berisi sabu dengan berat total 5.228,58 gram atau lebih dari 5 kilogram," ungkap Hariyanto.
3. Buru jaringan tersangka
Satnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Muhammad Nauval Trinugraha menambahkan leaslian narkotika tersebut diuji menggunakan alat pendeteksi canggih bernama Serspro yang berasal dari Swedia dengan tingkat keakuratan 100 persen.
Selain itu, pengujian manual juga dilakukan, di mana kristal tersebut berubah warna menjadi ungu, menandakan kandungan zat metafetamine golongan satu. Untuk itu pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkoba.
"Kita masih terus melakukan pengembangan mengungkap jaringan pelaku," tutupnya.