Lombok Timur, IDN Times - Satnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 5,2 kilogram yang berhasil diamankan dari dua orang bandar jaringan antarprovinsi. Keduanya yaitu inisial MA (21) dan A (33), warga Desa Toya Kecamatan Aikmel. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih.
Pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto dan jajaran perwira Polres lainnya. Termasuk juga dihadiri Pj Bupati Lombok Timur HM. Juaini Taofik, Kajari Lombok Timur, termasuk dua orang pelaku dalam kasus ini juga ikut dihadirkan.
