Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawaslu Laporkan Kasus Netralitas 2 Pejabat Pemprov NTB ke BKN

Ketua Bawaslu NTB Itratip. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB meneruskan kasus pelanggaran netralitas dua pejabat Pemprov NTB ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dua pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) NTB Jamaluddin Maladi dan Sekdis Koperasi dan UKM NTB Muhammad Fauzan.

"Sekdis Koperasi dan Kadis Pariwisata akan diteruskan ke BKN," kata Ketua Bawaslu NTB Itratip dikonfirmasi IDN Times, Selasa (3/12/2024).

1. Bawaslu NTB tidak melakukan klarifikasi

Ilustrasi memeriksa berkas. (Pexels.com/FRDNE Stock project)

Itratip menjelaskan bukti-bukti berupa foto terkait dugaan keterlibatan pejabat Pemprov NTB sudah nyata dan terang benderang. Sehingga, Bawaslu NTB tidak melakukan klarifikasi terhadap kedua pejabat yang bersangkutan.

"Nanti BKN yang akan memutuskan terbukti atau tidak. Fotonya nyata dan terang. Jadi bawaslu tidak melakukan klarifkasi," jelasnya.

2. Kadispar NTB mengatakan tidak ada niat kampanyekan Paslon

Ilustrasi orang sedang mencari berkas. (Pexels.com/Anete Lusina)

Kadispar NTB Jamaluddin Maladi dilaporkan Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) NTB, M. Fihiruddin ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi NTB, Senin (25/11/2024). Jamaluddin dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jamaluddin memposting foto pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB nomor urut 01 Rohmi-Firin di grup WhatsApp Dinas Pariwisata NTB. Sementara, Jamaluddin mengakui salah kirim, seharusnya foto itu dikirim ke grup WhatsApp keluarga.

Jamaluddin juga mengungkapkan tidak ada niat untuk mengkampanyekan salah satu Paslon tersebut di grup WhatsApp Dinas Pariwisata NTB. Sehingga, dia mengaku teledor dan menyampaikan permohonan maaf.

3. Tunggu rekomendasi Bawaslu

ilustrasi (pexels.com/Alex Green)

Terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kadispar NTB, Jamaluddin Maladi, eks Pj Gubernur NTB Hassanudin mengatakan menunggu rekomendasi Bawaslu NTB.

Dikatakan, penyelenggara pemilu, aparat keamanan dan pemerintah harus netral di Pilkada 2024.
Jika ada ASN yang terbukti melanggar netralitas, maka diberikan sanksi teguran, administratif hingga pidana.

Terkait dugaan netralitas ASN, muaranya nanti bisa dalam bentuk rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau tindak pidana pemilu yang akan ditangani Sentra Gakkumdu Bawaslu NTB karena melakukan kampanye pada masa tenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us