Ilustrasi. Alat berat yang beroperasi di tambang galian C di desa Peringgasela Lotim (Humas KPK)
Ketua Asosiasi Tambang Pasir Lombok Timur, Maedi mengakui adanya kesalahan dalam pengelolaan tambang. Termasuk mengakui aktivitas penambangan telah menimbulkan sejumlah permasalahan lingkungan.
Tetapi ia menekankan bahwa tujuan utama penambangan adalah untuk membuka lapangan pekerjaan dan berkontribusi pada pembangunan daerah. Karena pajak dari galian C ini cukup besar dan memberikan pemasukan PAD.
"Kami mengakui ada namanya kesalahan pada manusia, tetapi tujuan kami dalam konteks ini bukan ingin merusak, tetapi kami ingin membantu pemerintah," pungkasnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Lotim Juaini Taofik mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dari tim kabupaten, ia juga mengakui jika ada penambang galian C langsung membuang limbahnya ke sungai. Hal itu menyebabkan sungai tercemar dan menggenangi pemukiman dan lahan pertanian warga.
Tetapi untuk menutup tambang galian C tersebut, pihaknya tidak memiliki wewenang, karena merupakan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Sebab perizinan pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan provinsi.
"Kita tidan ada kewenangan menutup tambang, karena merupakan wewenang dari pemerintah pusat dan provinsi, dan mereka juga punya wewenang pengawasan," ucapnya.