Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DPR Panggil Kapolda dan Kejati, Berkas Perkara Kapolres Ngada di Mana?

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman akan memanggil Kapolda dan Kajati NTT. (youtube.com/Komisi III Channel)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman akan memanggil Kapolda dan Kajati NTT. (youtube.com/Komisi III Channel)

Kupang, IDN Times - Komisi III DPR RI memanggil Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Daniel Silitonga Tahi Monang, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Alo. Pemanggilan ini terkait kasus asusila eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaarmaja. Komisi III telah mengagendakan pertemuan ini pada Kamis (22/5/2025)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan ini dalam rapat dengar pendapat dengan Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) NTT di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Pemanggilan ini menanggapi berkas perkara kasus yang masih belum rampung selama 2 bulan terakhir ini. 

"Kami akan panggil Kajati dan Kapolda hari Kamis. Nanti ibu-ibu bisa kasih masukkan juga hari Kamis kalau ada keterangan Pak Kapolda atau Kajati yang kurang pas," ujarnya, Selasa (20/5/2025).

1. Berkas perkara tak kunjung rampung

Perwakilan APPA dan Ketua Lena PKK NTT, Asti Laka Lena, mengeluhkan kasus eks Kapolres Ngada dalam rapat dengan Komisi III DPR RI. (Dok APPA)
Perwakilan APPA dan Ketua Lena PKK NTT, Asti Laka Lena, mengeluhkan kasus eks Kapolres Ngada dalam rapat dengan Komisi III DPR RI. (Dok APPA)

Perwakilan APPA sekaligus Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) NTT, Asti Laka Lena, menyoroti lambatnya penyelesaian kasus ini.

"Berkas perkara ini terus bolak balik sedangkan korban, keluarga korban dan masyarakat NTT sangat membutuhkan kepastian hukum agar keadilan bagi korban tercapai," tukasnya. 

Asti juga hadir hari itu bersama dengan pendamping hukum korban yakni Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Veronika Ata. Veronika membenarkan kasus yang tak kunjung ada kejelasan ini jadi alasan mereka bertemu dengan Komisi III.

"Karena kami melihat penanganan kasus ini sangat lamban dan tidak transparan," tukas Ketua LPA NTT ini.

2. Polda NTT masih tunggu perhitungan restitusi

Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, saat memantau pelaksanaan ibadah Malam Natal di sejumlah gereja di Kota Kupang. (tribratanewsntt.com)
Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, saat memantau pelaksanaan ibadah Malam Natal di sejumlah gereja di Kota Kupang. (tribratanewsntt.com)

Direktur Reserse Kriminal Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi menyebut berkas perkara Fajar terhadap 3 korban anak bakal dikembalikan pekan ini. Alasannya, kata Patar, masih menunggu perhitungan restitusi. Perhitungan ini dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Dalam pekan ini akan dilimpahkan kembali karena kita masih tunggu surat hasil perhitungan restitusi dari LPSK sesuai petunjuk jaksa," ujarnya, Rabu (21/5/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharma, secara terpisah menyebut berkas perkara Fajar sudah dikembalikan 8 Mei lalu. Sejak itu belum ada pelimpahan kembali dari Polda NTT ke Kejati NTT.

"Belum, masih belum dikembalikan," sebut Raka, Selasa (20/5/2025).

3. Berkas tersangka F juga belum rampung

Kajati NTT Zet Tadung Alo akan dipanggil Komisi III DPR RI. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Kajati NTT Zet Tadung Alo akan dipanggil Komisi III DPR RI. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Berkas perkara SHDR alias F (20) juga belum rampung. F merupakan tersangka sekaligus korban dari eks Kapolres Ngada. Kejati NTT telah mengembalikan berkasnya pada 6 Mei 2025 tapi belum dilengkapi Polda NTT. Jaksa meminta penyidik Polda NTT menambahkan keterangan eks Kapolres Ngada sebagai saksi dalam berkas perkara F. 

"Masih belum dikembalikan," sebut Raka.

Berkas perkara eks Kapolres Ngada sendiri pertama kali dilimpahkan dari Polda NTT ke Kejati NTT pada 20 Maret lalu. Berkas ini dua kali bolak-balik akibat materi perkara yang belum rampung hingga dengan 20 Mei atau genap dua bulan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us