Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DKPP Terima 18 Aduan Pelanggaran Etik KPU dan Bawaslu di NTB

Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah pada kegiatan Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Mataram, Sabtu (8/2/2025) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 18 laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari total aduan tersebut, 16 kasus terjadi pada Pemilu 2024, sementara dua laporan lainnya masuk di awal 2025.

"Di NTB, pada 2024 terdapat 16 pengaduan. Sementara pada 2025 ini sudah ada dua pengaduan," ujar Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah dalam acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Mataram, Sabtu (8/2/2025).

1. Sebaran adanya dugaan pelanggaran

Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media yang digelar DKPP di Mataram, Sabtu (8/2/2025) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Tio merinci, 16 laporan dugaan pelanggaran pada 2024 tersebar di beberapa daerah:

  • Lombok Tengah: 4 aduan
  • Lombok Timur: 4 aduan
  • Lombok Utara: 3 aduan
  • Dompu: 3 aduan
  • Lombok Barat: 1 aduan
  • Sumbawa: 1 aduan

Sementara itu, dua laporan pada awal 2025 berasal dari Kabupaten Bima dan Kota Bima. Meski sudah dilaporkan ke DKPP, tidak semua kasus akan berlanjut ke tahap pemeriksaan dan persidangan.

2. Tidak semua aduan berujung sidang

DKPP RI periksa anggota Bawaslu Banyuasin atas dugaan pelanggaran etik (Dok: Humas DKPP RI)

Sepanjang 2024, DKPP menerima total 790 pengaduan dari 38 provinsi di Indonesia. Namun, sebelum masuk tahap persidangan, setiap laporan harus melalui proses verifikasi administrasi dan materi.

"Belum tentu semua aduan diproses dalam sidang pemeriksaan. Ada tahapan verifikasi internal. Misalnya, dari 16 pengaduan di NTB, bisa jadi hanya 4 atau 5 yang benar-benar masuk ke sidang," jelas Tio.

3. DKPP hanya menerima pengaduan resmi serta memprosesnya

Pemeriksaan DKPP RI terhadap laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Banyuasin (Dok: DKPP RI)

Ia juga menegaskan bahwa tugas DKPP berbeda dengan KPU dan Bawaslu. Bawaslu dapat menindaklanjuti informasi dari media serta melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran pemilu.

"DKPP hanya menangani laporan resmi dan memprosesnya dalam sidang pemeriksaan. Kami tidak bisa menerima informasi yang berpotensi menjadi laporan dari sumber tak resmi, seperti pesan WhatsApp," tambahnya.

Selain itu, DKPP tidak memiliki wewenang untuk mengarahkan seseorang agar melaporkan dugaan pelanggaran atau mengungkap proses suatu keputusan yang telah ditetapkan.

"Kami hanya menerima pengaduan, melakukan pemeriksaan, lalu mengambil keputusan sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
Muhammad Nasir
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us