Kota Bima, IDN Times- Seorang pria inisial AA (22) asal Kecamatan Mpuda Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi, Minggu (5/6/2022). Mahasiswa yang tengah mengenyam studi di salah satu kampus di Kota Bima itu dibekuk karena diduga mencabuli bocah berusia 5 tahun.
Anak berusia lima tahun itu adalah anak pemilik rumah tempat dia menumpang.Terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan aduan ayah korban, Supardin pada tanggal 4 Minggu 2022. Dengan nomor surat aduan:/K/451/VI/2022/NTB/RES BIMA KOTA.