Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) inisial ER. Pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini menjanjikan korban seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal NTB inisial MR bekerja ke Turki dengan gaji sebesar Rp7 juta per bulan.
Bukannya dikirim ke Tirki, korban justru dijual atau dikirim ke Irak. Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan menjanjikan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sebesar Rp7 juta per bulan serta diberikan uang saku sebelum berangkat sebesar Rp3 juta.