Mataram, IDN Times - Seorang pria di Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial RM (31) diciduk jajaran Satresnarkoba setempat, Rabu (23/2/2022). Ia ditangkap lantaran kedapatan memesan narkotika jenis ganja lewat media sosial atau online.
RM memesan ganja karena tergiur untuk dijadikan obat. Ia ditangkap di rumahnya di lingkungan Pande Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.
"Barang tersebut dijadikan sebagai barang bukti atas tindakan terduga, dan saat ini terduga dan BB telah diamankan di Mapolresta Mataram," jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, Kamis (24/2/2022).