Lombok Barat, IDN Times – Dua warga Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, diamankan Kepolisian Resort Kabupaten Lombok Barat pada Kamis (16/12/2021). Mereka merupakan pasangan suami istri berinisial MS (46) dan LD (33) yang merupakan istri dari MS.
MS merupakan difabel yang belakangan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehingga dia memutuskan untuk berbisnis barang haram itu.