Bima, IDN Times- Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri (IDP) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Golkar itu bersama tiga orang lainnya dilaporkan atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima. Nilainya sebesar Rp8,4 miliar.
Tiga orang lainnya yang dilaporkan ke KPK adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bima M Taufik, Sekda Kabupaten Bima Taufik HAK dan Dirut PT Brahmakerta, Adiwira H Yufizar.
Dugaan kerugian negara itu diketahui berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) NTB. Mereka menemukan dugaan penyimpangan dari laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bima pada tahun anggaran 2021 lalu.
