Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Demi Uang Makan, Dua Pemuda di Mataram Nekat Curi Gerbang Kuburan

Gerbang kuburan yang dicuri dua pemuda di Mataram demi uang makan. (IDN Times/Istimewa)

Mataram, IDN Times - Polsek Sandubaya Polresta Mataram meringkus dua pemuda karena nekat mencuri gerbang pekuburan atau Tempat Pemakaman Umum Monjok Culik, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Pelaku berinisial SA (34) asal Monjok Culik Kota Mataram dan IR (31) asal Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.

Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi di Mataram, Rabu (8/1/2025) menjelaskan peristiwa pencurian gerbang kubur itu terjadi pada 31 Desember 2024. Dari pengakuan kedua pelaku, bahwa dia nekat mencuri gerbang kubur untuk uang makan.

1. Pelaku berdalih tak berniat mencuri

ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)

Maladi menjelaskan kedua pelaku berdalih bahwa mereka tidak berniat mencuri. Mereka punya ide mencuri setelah melihat gerbang kuburan tersebut belum terpasang di lokasi. Dia mengatakan motif kedua pelaku melakukan pencurian gerbang kuburan karena alasan ekonomi.

“Menurut pengakuan mereka, pencurian dilakukan karena terdesak kebutuhan makan. Namun, penyidik masih akan mendalami lebih lanjut motif di balik aksi ini,” kata Maladi.

2. Gerbang kuburan dijual ke pengepul

Uang Rupiah (https://pixabay.com/id/photos/rupiah-mata-uang-uang-keuangan-7304261/)

Maladi menambahkan gerbang kuburan yang dicuri kedua pelaku dijual ke pengepul barang rongsokan seharga Rp190 ribu. Dari keterangan pengepul, ciri-ciri kedua pelaku teridentifikasi, hingga akhirnya polisi berhasil menangkap mereka saat kembali menjual barang rongsokan lainnya pada akhir Desember.

“Mereka ditangkap saat datang menjual rongsokan lain ke pengepul yang sama,” tambah Maladi.

3. Terancam hukuman 7 tahun penjara

Ilustrasi penangkapan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Akibat perbuatannya, pelaku inisial SA dan IR terancam hukuman berat. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi bisa mendorong seseorang melakukan tindakan nekat, namun hukum tetap harus ditegakkan," tegas Maladi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us