Mataram, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Daerah Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menahan sepasang suami istri yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu saat tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok.
Penangkapan kedua terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang diteruskan ke petugas BNNP NTB bekerja sama dengan pihak Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bea Cukai Mataram.
Diketahui, kedua terduga pelaku pengedar sabu yang merupakan sepasang suami istri berinisial MM (22) dan P (26). Keduanya ditangkap pada, Kamis 11 Februari 2021 lalu.