Lombok Timur, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut menindaklanjuti persoalan hasil Rapat Pleno KPU Lotim yang telah menetapkan hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Rabu (5/4/2023) lalu.
Data DPS tersebut dianggap bermasalah oleh Bawaslu, karena KPU menetapkan DPS tidak berdasarkan data hasil rekapitulasi data Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), sehingga hasilnya dinilai berbeda. Atas dasar itu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk melakukan pleno penetapan DPS ulang dengan tenggat waktu 2x24 jam, tetapi rekomendasi tersebut tidak dilakukan.