Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Bawaslu Lombok Timur (dok. Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut menindaklanjuti persoalan hasil Rapat Pleno KPU Lotim yang telah menetapkan hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Rabu (5/4/2023) lalu.

Data DPS tersebut dianggap bermasalah oleh Bawaslu, karena KPU menetapkan DPS tidak berdasarkan data hasil rekapitulasi data Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), sehingga hasilnya dinilai berbeda. Atas dasar itu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk melakukan pleno penetapan DPS ulang dengan tenggat waktu 2x24 jam, tetapi rekomendasi tersebut tidak dilakukan.

1. Dilaporkan karena KPU tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu

Penulis

Ketua Bawaslu Lotim, Dr Retno Sirnopati mengatakan, hasil rapat internal dengan seluruh komisioner Bawaslu memutuskan akan meneruskan persoalan penetapan DPS tersebut ke DKPP.  Laporan tersebut tentang pelanggaran KPU yang tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, untuk menggelar ulang rapat pleno penetapan DPS.

"Kita sudah keluarkan rekomendasi lakukan pleno ulang penetapan DPS ke KPU dengan tenggat waktu 2x24 jam, tapi itu tidak diindahkan," terang Retno Sirnopati, Senin (10/4/2023).

2. Rencana lapor hari Rabu

Editorial Team

EditorRuhaili -

Tonton lebih seru di