Bima, IDN Times - Pagu Dana Desa (DD) tahun 2024 di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp182,4 miliar. Ini mengalami penurunan hingga Rp2,2 miliar. Pagu anggaran ini dikurangi langsung oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Pengurangan dan penambahan pagu anggaran langsung dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Kemenkeu yang tahu soal itu," kata Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima, Safriatna, Jumat (26/1/2024).
