Cinta Berujung Maut, Kekasih Bunuh Pasangan di Lotim karena Cemburu

Lombok Timur, IDN Times - Kepolisian Resor Lombok Timur (Polres Lotim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang perempuan berinisial E (41). Pelaku dalam kasus ini adalah Sahir bin H. Liong (45), yang merupakan kekasih korban.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban di pinggir jalan Gang Baru, Kampung Sandubaya Barat, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lotim, pada Sabtu (22/2/25) lalu.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Lotim dan Polsek Pringgabaya melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi bahwa korban meninggal akibat dibunuh. Dari hasil penyelidikan, Sahir bin H. Liong diidentifikasi sebagai orang terakhir yang bersama korban sebelum korban ditemukan tewas.
1. Emosi karena korban berselingkuh

Wakapolres Lotim, Kompol Raditya Suharta, mengatakan bahwa kejadian bermula ketika pelaku mengunjungi rumah kontrakan korban sekitar pukul 16.00 WITA. Pelaku, yang merupakan kekasih korban, datang untuk menanyakan kebenaran kabar bahwa korban berselingkuh dengan pria lain serta menagih utang sebesar Rp20 juta yang pernah diberikan kepada korban.
Setelah berbincang di ruang tamu, korban mengajak pelaku masuk ke kamar tidur dan melakukan persetubuhan. Setelah itu, korban mengaku bahwa dirinya memang berselingkuh dengan pria lain dari Sumbawa.
Mendengar pengakuan tersebut, pelaku menjadi emosi dan mengambil sebatang kayu yang telah disiapkannya sebelumnya. Pelaku kemudian memukul kepala korban sebanyak dua kali hingga korban tersungkur dan mengeluarkan darah. Meski terluka, korban masih sadar dan berusaha berteriak minta tolong.
"Pelaku lantas membekap mulut dan hidung korban menggunakan jilbab milik korban selama hampir 30 menit hingga korban meninggal dunia," ujarnya.
2. Rencana buang jasad pelaku ke laut

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membersihkan bekas darah di rumah kontrakan dan merapikan sepeda motor korban. Pada pukul 04.00 WITA, pelaku membungkus mayat korban menggunakan karung beras berukuran 1 kwintal.
Pelaku kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor korban dengan rencana membuang jasad ke laut. Namun, dalam perjalanan, jasad korban terjatuh di pinggir jalan.
"Takut ketahuan, pelaku meninggalkan mayat tersebut dan langsung melarikan diri," imbuh Raditya.
3. Diancam hukuman mati

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan pelaku. Kemudian jilbab yang digunakan untuk membekap korban, sebatang kayu sepanjang 1 meter, sepeda motor korban, serta dua unit ponsel milik korban dan pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Pelaku melakukan tindakan keji ini karena tidak terima korban berselingkuh. Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," ujarnya.