Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Calon Penjabat Gubernur NTB, Rektor Unram dan UIN Tak Penuhi Syarat

Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda (kiri) didampingi Wakil Ketua DPRD NTB H Muzihir (kanan). ANTARA/Nur Imansyah

Mataram, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memproses usulan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur NTB mulai bulan Juli mendatang. DPRD NTB masih menunggu surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai usulan tiga nama calon Pj Gubernur NTB, yang nantinya diputuskan lewat sidang paripurna.

Dari sejumlah nama pejabat yang beredar, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menjelaskan bahwa Rektor Universitas Mataram (Unram) Prof. Bambang Hari Kusumo dan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Prof. Masnun, tidak memenuhi syarat sebagai calon Penjabat Gubernur NTB. Karena keduanya bukan pejabat struktural eselon I, melainkan pejabat non-struktural.
"Rektor Unram dan UIN tidak memenuhi persyaratan," ucap Isvie dikonfirmasi usai rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD NTB, Jumat (16/6/2023) sore.

1. DPRD NTB terima usulan nama calon Penjabat Gubernur NTB

Sekda NTB, H. Lalu Gita Ariadi (Dok. Istimewa)

Isvie mengungkapkan DPRD NTB banyak menerima usulan dari masyarakat mengenai nama calon Penjabat Gubernur NTB. Dikatakan, ada sekitar 5 nama pejabat yang diusulkan masyarakat menjadi calon Penjabat Gubernur NTB.

Adapun nama pejabat itu antara lain, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Duta Besar Indonesia untuk Turki Lalu Muhammad Iqbal, Sekjen DPD RI Lalu Nikman Zahir, Rektor Unram Prof. Bambang Hari Kusumo dan Rektor UIN Mataram Prof. Masnun. Tetapi, kata Isvie, kedua rektor tersebut tidak memenuhi syarat menjadi calon Penjabat Gubernur NTB lantaran bukan pejabat struktural eselon I.

2. DPRD NTB berharap Penjabat Gubernur adalah putra daerah

Duta Besar Indonesia untuk Turki, Lalu Muhammad Iqbal (Tangkapan layar Zoom)

Dijelaskan, nantinya DPRD NTB akan menetapkan tiga nama calon Penjabat Gubernur NTB lewat sidang paripurna. Selanjutnya, tiga nama tersebut diusulkan ke Mendagri.

"Orang pusat banyak berminat menjadi Penjabat Gubernur NTB. Kita mengharapkan itu orang daerah. Saatnya orang daerah haknya untuk itu," kata politisi Partai Golkar ini.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah akan segera berakhir pada 19 September 2023 mendatang. Selain itu, masa jabatan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Walikota Bima Muhammad Lutfi juga akan berakhir pada 26 September 2023. Sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan sampai terpilihnya Gubernur dan Bupati/Walikota akan ditunjuk Penjabat.

3. Mekanisme pengusulan calon Penjabat Gubernur dan Bupati/Walikota

Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Lalu Hamdi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Lalu Hamdi mengatakan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur NTB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan bersurat ke DPRD Provinsi NTB untuk meminta usulan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur NTB. Kemendagri akan meminta usulan tiga nama Calon Penjabay Gubernur NTB. Kemudian ada juga 3 calon Penjabay Gubernur dari Kemendagri.

Syarat calon Penjabat Gubernur adalah pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat eselon I. Pengusulan tiga nama Calon Penjabat Gubernur NTB akan berproses tiga bulan sebelum jabatan kepala daerah berakhir pada September mendatang.

Sementara untuk usulan Calon Penjabat Bupati Lombok Timur dan Penjabat Walikota Bima, diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota, Gubernur NTB dan Kemendagri. Masing-masing mengusulkan sebanyak tiga calon. Sehingga, ada 9 nama Penjabat Bupati Lombok Timur dan 9 nama calon Penjabat Walikota Bima nantinya. Sembilan nama itulah yang nantinya digodok dan diprofiling di Kemendagri.

Adapun syarat calon penjabat Bupati/Walikota adalah pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau pejabat eselon II. Sehingga, Sekda kabupaten/kota juga berpeluang menjadi Calon Penjabat Bupati/Walikota.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us