Cabuli Anak Orang, Mantan Kawil di Lotim Ditangkap Usai Kabur ke Malaysia

Lombok Timur, IDN Times – Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur (Lotim), setelah melarikan diri ke Malaysia. Pelaku ditangkap di Dusun Sukabumi, Desa Dames, Kecamatan Suralaga, Sabtu (23/8/25) malam sekitar pukul 20.00 WITA.
Tersangka yaitu, Nurhayadi alias Baqiya mantan Kepala Wilayah di Dusun Praida Timur, Desa Bagik Payung Timur, Kec. Suralaga. Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan orang lain yang masih berstatus sebagai pelajar.
1. Modus dijanjikan skincare

Kasus ini terbongkar setelah beredar video intim antara terlapor dan korban yang disebarkan oleh tersangka sendiri melalui beberapa media sosial. Video tersebut akhirnya diketahui oleh keluarga korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengaku telah disetubuhi oleh terlapor sebanyak lima kali dalam kurun waktu yang berbeda.
Kejadian pertama dan kedua terjadi pada Desember 2022 di sebuah kebun di Kelurahan Ijo Balit, Kecamatan Labuhan Haji. Tiga kejadian berikutnya terjadi pada tahun 2024 di sebuah kamar kos bernama Kos Bunga di Lingkungan Lendang Bedurik, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong.
"Modus yang digunakan tersangka yaitu memberikan iming-iming uang dan produk perawatan kulit (skincare), serta menjanjikan akan menikahi korban. Korban yang telah diajak berpacaran oleh terlapor akhirnya mau mengikuti keinginan pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP. I Made Dharma Yulia Putra.
2. Kabur ke Malaysia

Proses penanganan kasus ini sempat menemui kendala. Tersangka diketahui tidak memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak berwajib sebanyak dua kali. Bahkan, ia sempat melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari proses huku. Setelah kembali ke Indonesia, pelaku masih diduga mencoba menghubungi korban via Video Call (VC) untuk mengajaknya pergi ke Batam.
"Tersangka kembali menghubungi korban setelah pulang dari Malaysia, setelah itu kita langsung bergerak menangkap pelaku," ujar Dharma
3. Diancam 15 tahun penjara

Aparat telah melakukan sejumlah upaya, termasuk melengkapi materi penyelidikan, melakukan wawancara dengan pelapor, korban, dan saksi, pemeriksaan medis (VER), dan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah baju kaos lengan panjang, satu jilbab, dan satu celana panjang.
"Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pemeriksaan lebih mendalam terhadap korban dan saksi, melengkapi mindik sidik, pengecekan TKP, dan menggelar perkara," ungkap Dharma.
Pelaku kini diamankan dan terancam hukuman berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.