Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bupati Bima Larang OPD Terima Tenaga Honorer Baru

Ilustrasi pegawai ASN

Bima, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengangkat tenaga honorer baru di tahun 2025. Karena keberadaan mereka dianggap dapat membebani keuangan daerah di tengah penerapan efisiensi anggaran.

"Iya berlaku bagi semua OPD. Bupati telah menginstruksikan semua OPD agar tidak menerima tenaga sukarela, karena pada dasarnya nanti kan akan membebani anggaran di OPD itu sendiri," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin dikonfirmasi IDN Times, Rabu (19/3/2025).

1. Setiap OPD diminta pertegas kembali edaran Kemenpan RB

Foto Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin (IDN Times/Juliadin)

Untuk itu, ia berharap bagi semua OPD agar mempertegas kembali surat larangan pengangkatan tenaga honorer dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dengan hal itu diyakini dapat menghentikan keinginan masyarakat mendaftar sebagai tenaga honorer. 

"Harusnya dipertegas kembali, seperti yang dilakukan oleh Dikbudpora dengan cara keluarkan edaran menindak lanjuti surat Kemenpan RB pada 2024 lalu yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru," terangnya.

Sehingga hal itu dapat dievaluasi bagi setiap Kepala Sekolah (Kepsek) TK negeri, SDN dan SMP agar tak lagi menerima tenaga baru. Mengingat, tenaga honorer paling banyak di antara OPD lingkup Pemkab Bima saat ini dari Dikbudpora. 

2. OPD yang masih terima honorer baru akan diberi sanksi

Ilustrasi guru mengajar siswanya

Suryadin berharap, agar semua kepala OPD tak lagi menerima tenaga honorer sesuai edaran Kemenpan RB. Jika masih ditemukan yang melanggar, maka pimpinan OPD dapat dikenakan sanksi.

"Di surat Kemenpan-RB tentu ada sanksi bagi kepala unit kerja yang berani melakukan pengangkatan tenaga non-ASN. Paling tidak kan, implikasinya pada penggajian honorer yang menjadi tanggung jawab mereka," ujarnya.

3. Dikbudpora minta Kepsek tidak terima guru honorer baru

Surat edaran Dikbudpora Bima larang Kepsek terima guru honorer baru (Dok/Istimewa)

Diketahui, surat edaran Dikbudpora Bima yang ditunjukan ke Kepsek TK negeri, SDN dan SMP beredar di media sosial Bima-Dompu. Dalam surat nomor 006/110/01./A/2025 itu, Kepala Dikbudpora Bima, Zunaidin meminta agar Kepsek tak lagi mengangkat guru honorer baru pada 2025.

"Kami mengimbau Kepsek agar tidak melakukan penginputan data guru baru terhitung mulai tanggal 2 Januari 2025 pada aplikasi Dapodik," kata Zunaidin. 

Pengisian data tenaga pendidik dan kependidikan baru hanya bisa dilakukan untuk tenaga pendidik yang telah diangkat sebagai CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Dikbudpora Bima, Fathurrahman yang dikonfirmasi membenarkan surat edaran tersebut diterbitkan Dikbudpora. Surat edaran itu ditujukan kepada Kepsek agar tidak menerima guru honorer baru di tahun 2025.

"Iya benar (surat itu dari Dikbudpora Bima," kata Fathurrahman saat dikonfirmasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us