Mataram, IDN Times – Direktorat PPA dan PPO Polda NTB menetapkan bos atau Kepala Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Harmoni di Kota Mataram inisial AR sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak 6 warga NTB melaporkan tindakan yang dilakukan tersangka dengan kerugian mencapai Rp95 juta.
Jumlah korban diperkirakan lebih dari 40 orang, namun yang melapor ke Direktorat PPA dan PPO Polda NTB sebanyak 6 orang. Para korban dijanjikan akan dikirim bekerja di sektor pertanian ke Jepang dengan menarik biaya pendaftaran antara Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta per orang.
"Pada 29 Juni 2026, kami meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dengan inisial AR, seorang perempuan selaku Kepala LPK HM yang berada di Kota Mataram," kata Direktur PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati di Mapolda NTB, Senin (29/6/2026).
