Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi sabu. (Dok.IDN Times/istimewa)

Mataram, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB melalui Bidang Pemberantasan menangkap dua oknum anggota polisi diduga terlibat kasus narkotika. Penggagalan peredaran gelap narkotika ini dilakukan Senin (15/8/2022) pukul 12.10 Wita di Kos-kosan yang beralamat di Lingkungan Dore RT 5 Kelurahan Simpasai, KecAmatan Woja, Kabupaten Dompu.

Pelaku yang diamankan 2 orang yaitu inisial MYF, Bima, jenis kelamin laki-laki, seorang anggota Polri, di Lingkungan III RT 8 RW, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Pelaku kedua inisial AM, Dompu, jenis kelamin laki-laki, seorang anggota Polri, dengan alamat Lingkungan Kandai Satu, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

"Pelaku diamankan berserta barang bukti narkotika dengan total berat bruto barang bukti diduga narkotika golongan 1 jenis metamfetamin atau biasa disebut dabu adalah 302,41 gram," kata Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat memberikan keterangan pers di Mataram, Jumat (16/9/2022).

1. Barang bukti yang berhasil diamankan

Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI Kamis (20/1/2022) (Dok. Humas BNN)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 3 bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 302,41 gram. Setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 289,00 gram.

Dengan rincian, kode 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening jenis sabu dengan berat bruto 103,29 gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 99,31 gram.

Kode 2 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal bening jenis sabu dengan berat bruto 107,67 gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 103,11 gram.

Kode 3 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening jenis sabu dengan berat bruto 91,45 gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 86,58 gram. Disita dari tersangka MYF.

Sedangkan barang bukti non narkotika yang diamankan yaitu satu unit HP, satu unit sepeda motor Yamaha NMax dengan Nopol DR 2034 UK. Kemudian satu buah paket Lion Parcel dengan nomor resi 11LP1659764449360 pengirim atas nama Sebastian, Pekanbaru, Riau dan penerima atas nama Ikhlas Pratama Kelurahan Bali Satu, Kecanatan Dompu, Kabupaten Dompu, NTB. Selanjutnya, satu buah Buku Tabungan BRI atas nama AM, satu buah buku Tabungan BNI atas nama AM, dan satu buah kartu Tap Cash BNI.

2. Kronologis penangkapan

Editorial Team

Tonton lebih seru di