Mataram, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja di Kota Mataram. Tim Berantas BNN Provinsi NTB juga mengamankan barang bukti paket tanaman ganja sebesar 1,1 Kilogram (Kg) yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara lewat jasa pengiriman ekspedisi.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi NTB Kombes Pol Sisman Adi Pranoto di Mataram, Senin (26/2/2024) menjelaskan pengungkapan kasus tersebut pada Selasa, 20 Februari 2024. Lokasi penangkapan pelaku di dua tempat kejadian perkara, yaitu Jalan Aneka 3 No. 22 Lingkungan Muhajirin Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram dan Jalan Wahyu Gang 01 No. 6 Lingkungan Moncok Karya Kelurahan Pejarakan Raya Kecamata. Ampenan Kota Mataram.
