Mataram, IDN Times - Bendahara Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Pringgasela Saipuddin yang menjadi terdakwa dalam perkara pencatutan 22 nama guru untuk pengajuan kredit di BPR Nusa Tenggara Barat Cabang Aikmel divonis 7 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Ketut Somanasa dalam sidang putusan Saipuddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa, menjatuhkan vonis hukuman tersebut sesuai dengan pembuktian pidana pada dakwaan primer jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta," kata Ketut Somanasa seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (21/12/2022).
Apabila tidak mampu membayar denda dalam periode 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka hakim mewajibkan terdakwa mengganti dengan lima bulan kurungan.