Rektorat Unram. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ia mengatakan mahasiswa di semua fakultas rata-rata mengeluhkan besaran UKT tahun akademik 2024/2025. Meskipun kenaikan UKT pada kelompok atau grade 2 dan 6, tetapi untuk kelompok lainnya juga dinilai masih memberatkan mahasiswa.
Pasalnya, besaran UKT mahasiswa di Unram disamaratakan dengan perguruan tinggi negeri di Pulau Jawa dan Bali. Padahal, pendapatan per kapita masyarakat di Jawa dan Bali berbeda dengan Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Itu menyamaratakan standar ekonomi masyarakat Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat. Ini gak masuk akal," jelas Aris.
Sebelumnya, BEM Fakultas di Unram menggelar aksi protes terkait dengan kenaikan UKT 2024/2025. BEM Fakultas telah mengumpulkan data mahasiswa yang pembayaran UKT masuk grade 2 dan 6.
"Oleh pihak universitas sedang didalami untuk ditindak lanjuti supaya tidak memberatkan mahasiswa. Fakta lapangan juga mahasiswa yang tidak bisa melanjutkan karena besarnya UKT," bener Aris.
Ia menegaskan besaran UKT di Unram tidak mungkin disamaratakan dengan perguruan tinggi negeri yang ada di Pulau Jawa dan Bali. Karena pendapatan per kapita masyarakat atau orang tua mahasiswa juga berbeda-beda.
"Kita sedang fokus mengawal adanya surat edaran dari rektorat menindaklanjuti surat edaran Kemendikbudristek setelah adanya pertemuan dengan Komisi X DPR RI," tandasnya.
Dirjen Diktiristek Abdul Haris telah menerbitkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTNBH.
Adapun beberapa poin dalam surat tersebut yaitu Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTNBH dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025. Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya.
Kedua, Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.
Ketiga, setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
Keempat, Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor.
Kelima, Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang.