Kupang, IDN Times - Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay atau Mokris Lay, melaporkan mantan istrinya Ferry Anggi Widodo alias FAW (38), pascabebas dari penahanan. Laporan polisi itu dilakukan Polsek Kota Lama, Sabtu (16/5/2026).
Ia mempolisikan FAW soal dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil dengan nilai kerugian Rp 350 juta yang disebut sebagai harta bersama. Laporan ini tercatat dengan nomor nomor LP/B/116/V/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 16 Mei 2026.
Mokris sendiri baru kembali aktif sebagai anggota DPRD Kota Kupang usai divonis bebas dalam kasus penelantaran istri dan anak. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh FAW yang kini sudah menjadi mantan istrinya.
